Hj Merry Madona Dapatkan Hak Bagi Hasil Indomaret

Hj Merry Madona Dapatkan Hak Bagi Hasil Indomaret

Hj Merry Madona didampingi kuasa hukumnyam Amperanto SH dan Alias Abubakar--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Hj Merry Madona (64) warga Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II berhasil mendapatkan harta gono gini.

Yakni harta gono gini, dari percerainnya dengan mantan suami H Hermansyah.

Adapun harta yang didapatkannya sebagian dari tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik di Jalan Garuda Hitam No. 71 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Tanah dan bangunan tersebut kini ditempati Indomaret. Yang berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama No.709/Pdt.G/2022/PA.LLG, hasil sewanya harus dibagi dua.

BACA JUGA:Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi Kamis Ini Atas Kasus KDRT

Didampingi kuasa hukumnya, Amperanto SH dan Alias Abubakar SH, diceritakan bahwa terjadi perceraian antara kliennya Hj Merry Madona dengan H Hermansyah. Dimana mereka mendapatkan seorang anak perempuan.

Selama pernikahan sejak 1992 sampai 2012 mereka memiliki harga bersama, berupa tanah dan rumah di Jalan Garuda Hitam No. 71 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Namun setelah perceraian, tanah dan rumah itu dikuasai oleh tergugat H Hermansyah. Makanya untuk mendapatkan haknya, Hj Merry Madona mengajukan gugatan ke Pengadilan Angama (PA) Lubuklinggau.

“Gugatan kami ajukan ke PA Lubuklinggau pada Juni 2022, dan akhirnya pada Kamis 29 September 2022 keluarlah putusan dari PA Lubuklinggau,” kata Amperanto.

BACA JUGA:Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan Capres 2024

Kemudian ditambahkan Alias Abubakar bahwa, tanah dan bangunan yang sekarang digunakan Indomaret tersebut sudah dilakukan sita marita oleh PA Lubuklinggau, yang artinya tidak boleh dilakukan over alihkan atau dijuabelikan objek sengketa tanpa izin kedua belah pihak.

Kembali ke putusan PA Lubuklinggau, menyatakan bahwa Hj Merry Madona dan H Hermansyah masing-masing berhak setegah bagian dari harga bersama dan hasil sewa bersama. Adapun hasil sewa bersama itu, Rp225.000.000.

Kemudian apabila tanah dan bangunan tersebut tidak bisa dibagikan secara fisik. Maka agar dilakukan penjualan lelang melalui kantor lelang negara, dan hasil penjualan dibagi dua. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: