BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Data Penerima di Link Resmi Ini
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT)--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 sebesar Rp600.000 bagi pekerja mulai hari ini, Senin 3 Oktober 2022.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan pihaknya menerima data calon penerima BSU tahap keempat sebanyak 1,5 juta orang. Data kemudian dipadankan termasuk mengeluarkan penerima yang tidak berhak seperti, penerima bansos lain, peserta Prakerja, serta ASN, TNI, dan Polri.
"Jumlah tersebut kemudian berkurang kalau tidak salah dari 1,5 juta yang kita peroleh, itu 1,2 juta yang sudah clean dari pemadanan. InsyaAllah di awal minggu depan, Senin, dari hasil pemadanan tersebut tahap empat cair," ujarnya di Kemnaker, Jumat 30 September 2022 lalu.
Awalnya, penyaluran BSU ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja dengan anggaran Rp9,6 triliun.
BACA JUGA:Hore! BSU Tahap 3 Cair Pekan Depan, Ini Kata Kemnaker
Setelah proses verifikasi, jumlah pekerja yang berhak turun menjadi 14,6 juta dengan anggaran Rp8,7 triliun.
Menurut Anwar, jumlah calon penerima 14,6 juta orang itu masih bisa berkurang apabila ditemukan sejumlah penerima tidak memenuhi syarat.
Karenanya, setelah seluruh BSU disalurkan, Kemnaker akan melaporkan kepada publik detil jumlah penerima dan anggaran BSU yang disalurkan.
"Kemudian berapa yang tidak tersalur, alasannya apa, kemudian di situ ada sisa anggaran, tentu kita kembalikan," ujarnya.
BACA JUGA:Yayasan Abdurrahman Sunnah Barokah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung TK dan SD
Sama seperti tahap sebelumnya, penerima BSU tahap 4 harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN.
Nantinya, bantuan akan dicairkan lewat bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
Berikut cara mengecek penerima bantuan tersebut:
1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id.
BACA JUGA:Opening Rate 588.000 Per Malam
2. Daftar akun
3. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Login ke dalam akun Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: