Warga Rupit Muratara Buron, ini Kasusnya

Warga Rupit Muratara Buron, ini Kasusnya

Tersangka Parizal dan barang bukti--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Sempat menjadi buronan,  Parizal (30) warga Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya ditangkap.

Parizal ditangkap Senin 26 September 2022  sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah panggung RT.8 RW.2 Muara Rupit Kecamatan Rupit.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan penangkapan terhadap Parizal adalah pengembangan dari kasus sebelumnya.

Yakni penangkapan penangkapan tersangka Hairul Ambiah. Saat dilakukan penggerebekan Hairul Ambiah ditangkap, namun Parizal berhasil kabur.

BACA JUGA:Gara-gara Posting Pakai Jam Tangan, Pemuda Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Ketika kabur Parizal meninggalkan barang bukti  berupa tas hitam yang berisikan satu paket sabu dengan berat brutto 10,19 gram, dua buah timbangan digital, dua bal plastik putih, HP dan lima sekop, di dalam sebuah pondok.

Nah, setelah berhasil ditangkap Parizal mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: