Pemkot Lubuklinggau Berkomitmen Prioritaskan Penganggaran Iuran JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Harry Nurdiansyah saat menyampaikan sambutannya pada pertemuan koordinasi tindak lanjut Kelas Konsultasi Implementasi Perpres (KKIP) Nomor 75 Tahun 2019 beserta aturan turunannya, Selasa 28 Juni 2022. --
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangka menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan iuran serta penyelesaian tunggakan iuran, BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau menyelenggarakan pertemuan koordinasi tindak lanjut Kelas Konsultasi Implementasi Perpres (KKIP) Nomor 75 Tahun 2019 beserta aturan turunannya, Selasa 28 Juni 2022.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Harry Nurdiansyah menyebut ada beberapa fokus yang menjadi pembahasan dalam pertemuan yang dilaksanakan adalah melakukan pemantauan dalam penyetoran Iuran Wajib Pemerintah Daerah (IW Pemda), iuran dan bantuan iuran peserta Perkerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, serta Bantuan Iuran PBPU dan BP Mandiri kelas 3 Kota Lubuklinggau.
“Kami mengapresiasi kerjasama dan koordinasi yang baik selama ini dengan pemerintah daerah Kota Lubuklinggau dalam mendukung keberlangsungan program JKN, terbukti juga dengan kehadiran para tamu undangan dalam rapat KKIP ini,” ucap Harry.
Harry menerangkan, bahwa Program JKN ini hadir untuk menjamin kesehatan masyarakat yang membutuhkan. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN telah membayarkan klaim secara lunas tanpa adanya keterlambatan maupun denda ke rumah sakit setiap bulannya secara tepat waktu, sehingga sudah semestinya Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat pula memprioritaskan pembayaran iuran JKN maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
"Untuk itu, kami juga mendorong bagi seluruh pihak untuk mendaftarkan kepesertaan bagi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah (PPPKD) serta sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Wajib (ARIP)," tambah Harry.
Merespon hal tersebut, Asisten Pemerintah Daerah dan Kesehatan Masyarakat, Kahlan Bahar menyampaikan bahwa dalam penganggaran APBD Perubahan Tahun 2022 yang akan diselenggarakan di bulan Juni 2022 mendatang, pemerintah Kota Lubuklinggau akan memprioritaskan penganggaran iuran jaminan kesehatan dengan perhitungan yang akurat dan didasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari data pembayaran yang disampaikan, kami mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penganggaran iuran wajib pemda maupun iuran JKN di awal tahun kemarin, pada APBD Perubahan nanti kami berkomitmen akan mengupayakan agar tidak ada keterlambatan lagi dalam pembayaran iuran,” tegas Kahlan.
Kegiatan pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Erwin Armeidi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: