Oknum Perwira Polisi Asal Lubuklinggau Disidangkan Gara-gara WIL

Oknum Perwira Polisi Asal Lubuklinggau Disidangkan Gara-gara WIL

Iptu Hartam menjalani sidang di PN Palembang, Selasa 20 September 2022. Foto: fadli sumeks.co----

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga menelantarkan anak dan istrinya hamper tiga tahun, oknum perwira polisi yang pernah bertugas di Polres Lubuklinggau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Oknum tersebut, adalah Iptu Hartam Jalidin SH yang disidangkan, Selasa 20 September 2022, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terdakwa Iptu Hartam Jalidin SH, menjalani persidangan dengan didampingi tim penasihat hukum. Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH.

Ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, salah satunya Depy Arianti, istri terdakwa sekaligus saksi pelapor.

BACA JUGA:Pakaiannya Rapi, Berada di Seputaran ATM, Begitu Modus Pelaku Pembobolan ATM di Lubuklinggau

Dalam kesaksiannya, Depy Arianti mengatakan peristiwa penelantaran anak yang diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

Diterangkan saksi Depy Arianti, ketidak harmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekitar 2018 silam.
Yakni memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita inisial SW (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.

“Dari itulah, sifat suami saya mulai berubah drastis dan jarang pulang ke rumah, dan hingga sekarang tidak pernah dinafkahi lagi,” kata saksi Depy Arianti

Bahkan sebelumnya, lanjut saksi ibu enam orang anak ini, terdakwa Hartam Jalidin sempat menggugat cerai dirinya, namun tidak jadi, karena didamaikan oleh Polres Lubuklinggau tempat terdakwa berdinas saat itu.

BACA JUGA:Begini Modus Pelaku Pembobol ATM Pakai Tusuk Gigi, Pahami Agar Tidak Jadi Korban

Keterangan saksi Depy Arianti diperkuat dengan keterangan saksi lainnya yang merupakan paman korban sendiri, yang ikut memergoki terdakwa dengan seorang wanita saat ingin mengklarifikasi kebenaran adanya dugaan perselingkuhan itu.

 “Saat saya ke rumahnya, benar ada seorang perempuan yang tidak saya kenal tinggal dirumah itu sebelum akhirnya saya diusir oleh terdakwa,” kata saksi paman korban.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini, terus menunduk tidak berani menatap langsung istri, serta anak dan mertua yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang.

Bahkan usai sidang, terdakwa langsung kabur tanpa melihat anak dan istri yang telah ditelantarkan ya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: