Ice Karlina Minta Pemkab Muratara Sahkan Dirinya Sebagai Calon Kades

Ice Karlina Minta Pemkab Muratara Sahkan Dirinya Sebagai Calon Kades

Bakal Calon Kades Ice Karlina (kiri) bersama kuas hukumnya Abdul Aziz dan rekan--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Bakal calon Kepala Desa (Kades) Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Ice Karlina meminta agar ia diloloskan menjadi Calon Kades. 

Pasalnya, permintaan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Muratara mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) soal keterangan resmi permohonan perubahan tahun lahir, sudah disahkan oleh PN Lubuklinggau. 

Seperti dijelaskan Ice Karlina melalui kuasa hukumnya, Abdul Aziz menjelaskan bahwa kliennya awalnya dinyatakan tidak lolos sebagai calon kades karena usianya belum 25 tahun pada saat mendaftar, sesuai dengan Pasal 10 Perda Muratara No.14 tahun 2022 tentang perubahan kedua Perda Muratara No.3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. 

"Secara logika klien kami sekolah di desa, yang tidak mungkin saat itu masuk sekolah umur 5 tahun. Kan jaman itu tidak ada sekolah akselerasi," jelas Aziz, Jumat 16 September 2022.

BACA JUGA:Akhirnya Calon Kades dari Muratara ini Dapatkan Nomor Urut

Ia menjelaskan bahwa kliennya, berbeda tahun lahir yang tercantum di ijazah SD, SMP dan MA, dengan yang tercantum di administrasi kependudukan baik itu KTP, KK maupun di akte kelahiran.

Di ijazah tahun lahir Ice Karlina itu ditulis  tahun lahir 1999. Sementara di administrasi kependudukan tercantum 1997. 

Setelah dinyatakan tidak memenuhui syarat Ice Karlina mengajukan keberatan kepada panitia pilkades. Namun hasilnya sama. Pada berita acara penetapan yang keluar 12 September 2022, masih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bahkan pada poin tiga pada berita acara penetapan 12 September 2022 tersebut ditegaskan, bahwa tidak ada keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan ada kesalahan penulisan.

BACA JUGA:Bakal Calon Kades di Muratara Protes, Gara-gara Berkasnya Dinyatakan TMS

Namun sebelum adanya penetapan kedua itu, Ice Karlina melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz telah mengajukan permohonan perubahan tahun lahir di ijazah kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

"Hasilnya permohonan klien kami dikabulkan. Namun penetapan oleh pengadilan negeri keluar di hari yang sama dengan keluarnya penetapan panitia Pilkades kabupten, yakni 12 September 2022," kata Kuasa Hukum dari Ice Karlina, Abdul Aziz, di Hotel Royal, Jumat 13 September 2022. 

Bahkan dalam penetapan keputusan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kata Aziz, memerintahkan Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan sekolah Ice Karlina untuk mengubah tahun lahir ijazah menjadi 1997. 

Dijelaskan Aziz, argumen hukum yang yang disampaikan dalam permohonan pengadilan adalah dasar logika logis. Jika klienya lahir tahun 1999, maka usia masuk SD itu dibawah usia 5 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: