Polisi Gadungan yang Ditembak Mati Pernah Beraksi di Muratara, Korbannya Tewas

Polisi Gadungan yang Ditembak Mati Pernah Beraksi di Muratara, Korbannya Tewas

Kendaraan polisi gadungan yang berhasil disergap petugas Polsek Bayung Lencir, usai melakukan penculikan--

MUBA, LINGGAUPOS.CO.ID -  Empat Polisi gadungan berhasil diringkus petugas Polsek Bayung Lencing, Musi Banyuasin (Muba) di Betung, Banyuasin, Kamis 15 September 2022 sekutar pukul 05.30 WIB.

Salah satu tersangka, Ahmad Emza (30), ditembak mati dengan luka tembak di kepala dan betis kanan. Dia merupakan pecatan polisi tahun 2021, atas kasus curas pada 2020. 

Sedangkan tersangka Egi Muzakkir (20), terkena tembak bagian bokongnya. 

Dua tersangka lainnya yang turut dibekuk, Febriansyah (33) dan Ardiansyah (25). Semuanya berasal dari Kota Palembang, ada yang warga Kecamatan Gandus, dan Sukarami.

BACA JUGA:Polisi Gadungan yang Tewas, Ternyata Pecatan dari Polda Sumsel

Rupanya, ini bukan kasus pertama Ahmad Emza. Dia pernah beraksi dengan modus serupa bersama Angga, Endang dan Riyan pada 19 Februari 2020 lalu. 

Mengendarai mobil Xenia putih BG 1405 NR milik terdakwa, kawanan ini pergi ke arah Indaralaya – Kayu Agung.

Di Desa Tanjung Agas, terdakwa bersama teman-temannya menghadang dua truk bermuatan jeruk. Pertama truk BA 9268 LO dengan sopir Endri Akmal dan kernetnya Efrizal. Kedua, truk BM 9953 AO yang dikendarai Ekinof dengan kernet Roby.

Keempat korban dinaikkan ke dalam mobil para pelaku. Dibawa ke arah Palembang dengan melewati jalan tol. 

BACA JUGA:Polisi Gadungan Tewas, Usai Kejar-kejaran dengan Polisi Asli di Banyuasin

Dalam perjalanan, para pelaku menakut-nakuti keempat korban dengan alasan membawa minyak solar ilegal di truk.

Para korban juga dianiaya dengan cara ditampar wajahnya secara bergiliran. Ketika itu, para pelaku mengaku sebagai polisi. Nah, terdakwa menunjukan sepucuk senjata rakitan jenis revolver agar para korban takut. 

Terdakwa Cs merampas dua handphone serta uang Rp1,3 juta. Tapi rupanya, Emza belum jera karena untuk kasus itu dia hanya divonis 8 bulan penjara.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, menjelaskan komplotan pelaku ini sudah dua kali beraksi di Muba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: