KPU Umumkan Hasil Verifikasi 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 Melalui Aplikasi Sipol

KPU Umumkan Hasil Verifikasi 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 Melalui Aplikasi Sipol

Komisioner KPU RI jumpa pers penutupan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024, Senin 15 Agustus 2022 dini hari-Intan Afrida Rafni/disway.id---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan hasil verifikasi administrasi kepada 24 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU meminta agar parpol yang lolos untuk mengecek akun sipolnya masing-masing melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi mengatakan,"Hari ini kami akan menyampaikan verifikasi administrasi ke-24 partai politik melalui akun SIPOL," ujarnya Rabu 14 September 2022.

"Jadi penyampaiannya lewat akun SIPOL, tidak hanya partai politik akan saya sampaikan tapi juga kami sampaikan kepada Bawaslu," lanjutnya.

BACA JUGA:Pramuka Musi Rawas Bentangkan Bendera 3.000 Meter Persegi

Idham mengatakan pada pengumuman tersebut, nantinya saat ingin mengecek hasil verifikasi administrasi akan ada keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di SIPOL yang menjelaskan memenuhi syarat atau tidak.

"Kalau dokumennya dinyatakan BMS, Belum Memenuhi Syarat, maka dia dapat melengkapi tapi kalau nanti dokumen itu dinyatakan TMS, maka dapat menggantinya," jelas Idham.

Setelah mengumumkan hasil verifikasi administrasi, pihak KPU akan memberikan kesempatan kepada 24 partai politik untuk melakukan perbaikan administrasi.

Idham mengatakan 24 partai politik tersebut akan diberikan waktu selama 14 hari untuk perbaikan administrasi.

"Nanti di tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 September 2022, kami berikan kesempatan kepada 24 partai politik selama 14 hari kalender untuk menyampaikan dokumen perbaikan administrasi mereka," jelas Idham.

Adapun maksud dari TMS yaitu data yang berupa nama keanggotaan ganda, seperti dua NIK di dalam satu partai. 

Sedangkan BMS yaitu seperti dokumen yang nama kepengurusannya keliru atau nomor rekeningnya yang salah atau juga bisa berupa data keanggotaan partai politik yang kurang lengkap.

Diketahui, sebelumnya KPU menyatakan terdapat 24 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima. 

24 partai politik yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima, yaitu : 

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 

4. Partai Bulan Bintang (PBB) 

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 

6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 

BACA JUGA:Inilah Daftar 15 Sekolah Kedinasan Paling Direkomendasikan, Otomatis PNS

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) 

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 

BACA JUGA:Muhammad Said Fikriansyah: Saya Bukan Bjorka, Bukan Hacker

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

15. Partai Amanat Nasional (PAN) 

BACA JUGA:Sadis, di Depan Rekan Kerja Warga Muratara Bunuh Teman Akrab

16. Partai Golongan Karya (Golkar) 

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) 

20. Partai Republik

21. Partai Ummat (PU) 

22. Partai Republikku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) 

BACA JUGA:Identitas Hacker Bjorka Disebut Muhammad Said Fikriansyah Warga Cirebon

24. Partai Republik Satu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: