Sudirman dari Muratara Ditangkap Polisi di Bawah Rumah, Barang Buktinya Banyak
Tersangka Sudirman dan barang bukti narkoba--
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Sudirman (40) warga Kampung 5 Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi.
Sudirman ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara, Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, di bawah rumah panggung Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Dari Sudirman polisi mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat brutto 3,91 gram. Kotak rokok LA BOLD, satu bal plastik klip bening dan HP merk Nokia berwarna hitam.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Robinson dan Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan sebelumnya personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Suka Menang.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Ketiga Tersangka Pembelian Solar Subsidi Secara Berulang di Lubuklinggau
Sselanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di desa suka menang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Selanjutnya tim melaksanakan penangkapan di desa tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian, melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kemudian ditemukan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,91 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Tangkap 3 Pelaku Pembelian Solar Berulang
Warga Muratara Diciduk BNN Lubuklinggau, Gara-gara Jadikan Kontrakan Tempat Transaksi
Abdullah alias Dul (42), buruh, warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel, diciduk petugas BNN Kota Lubuklinggau.
Dul diringkus petugas BNN Kota Lubuklinggau, saat tersangka siap transaksi di Jalan Bukit Hijau Dusun III, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Kamis 9 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan, awalnya petugas BNN mendapat informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba oleh tersangka.
BACA JUGA:Tak Kunjung Sadar, Kakek Korban Begal di Musi Rawas Meninggal Dunia
Dalam informasi masyarakat tersebut, petugas berupaya melakukan penyelidikan, dan diketahui keberadaan tersangka. Lalu petugas menyamar jadi pembeli (undercover buy).
"Petugas BNN yang dipimpin Katim Pemberantasan Aipda Muzamil, berhasil memancing tersangka, dengan undercover buy, kemudian berhasil menangkap pelaku," jelas AKBP Himawan, Sabtu 10 September 2022.
Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, yang berada di Dusun III, Desa Beringin Makmur tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB).
Rinciannya, satu plastik klip bening ukuran sedang, didalamnya berisi 33 paket sabu plastik klip bening. Dengan berat bruto 7,5 gram.
BACA JUGA:Pengakuan Pelajar SMP di Musi Rawas yang Rudapaksa Keponakan
Kemudian petugas juga menemukan satu plastik klip ukuran sendang, yang didalamnya berisi 11 paket sabu plastik klip kecil. Berat bruto 3,52 gram.
"Dari hasil interogasi, pelalu mulai melakukan peredaran narkoba sejak 2019 lalu. Itu pelaku lakukan di wilayah kabupaten Muratara," kata Himawan.
Tersangka sendiri modusnya, sengaja menyewakan kontrakan di Dusun lain, sebagai tempat berjualan atau transaksi narkoba.
"Pelaku tempat tinggal dan penjualan atau tempat tansaksi beda, kemudian biasanya ia mengantarkan barang jenis Sabu ke korban," pungkasnya.
BACA JUGA:Pak De di OKI Cabuli Balita, Tapi Tidak Mengaku
Tersangka Dul, dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan 20 Tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: