Longgarkan Aturan, Qatar Izinkan Minuman Beralkohol

Longgarkan Aturan, Qatar Izinkan Minuman Beralkohol

Salah satu stadion tempat penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia Qatar.-Foto : twitter-

LINGGAUPOS.CO.ID - Perhelatan Piala Dunia 2022 di Qatar hanya tinggal menghitung bulan. Sederet tim papan atas pun bersiap untuk menjadi yang terbaik. 

Turnamen akbar empat tahunan ini dijadwalkan berlangsung di Qatar mulai dari 20 November hingga 18 Desember 2022.

BACA JUGA:Prediksi Manchester United vs Real Sociedad : Momentum The Red Devils

Qatar melonggarkan aturan mereka terkait Piala Dunia 2022 dengan mengizinkan penyediaan minuman beralkohol.

BACA JUGA:Prediksi West Ham vs FCSB : Berpotensi Sengit, Duel Dua Tim Terluka

Alkohol akan disajikan di area tertentu di dalam stadion saat Piala Dunia Qatar tahun ini berlangsung, berikut konfirmasi pihak penyelenggara.

Acara FIFA akan berlangsung di negara Timur Tengah tersebut untuk pertama kalinya. Qatar merupakan negara Muslim dan konsumsi alkohol dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:Prediksi Fiorentina vs Rīgas FS: La Viola Hindari Imbang Lagi

Zona penggemar berkapasitas 40.000 orang di ibu kota Doha sendiri juga telah dikonfirmasi mendapat izin untuk menyediakan minuman beralkohol. 

"Kami ingin orang-orang datang dan memiliki pengalaman yang tidak akan pernah mereka lupakan," kata CEO Nasser Al Khater kepada BBC Sport.

BACA JUGA:Prediksi Zurich vs Arsenal : Momen The Gunners Tancapkan Taring di Eropa

Al Khater mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menyelesaikan regulasi terkait alkohol tersebut. Ini adalah pertama kalinya bagi Supreme Committee for Legacy and Delivery secara terbuka mengumumkan rencana untuk mengizinkan para penggemar minum alkohol di dalam perimeter stadion. 

BACA JUGA:Prediksi Villarreal vs Lech Poznan : Motivasi Tinggi Kapal Selam Kuning

FIFA mengatakan pemegang tiket akan memiliki akses ke berbagai pilihan minuman di dalam perimeter stadion sebelum kick-off dan setelah peluit akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: