Asyik, 304.803 Warga Sumsel Terima BLT BBM
Harga BBM non subsisi Pertamina naik per 1 Desember 2022-foto: dok sumeks.-
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah berencana mengalokasikan dua persen dana transfer ke daerah berupa DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam mendukung pemberian bantuan sosial (bansos) tambahan.
Kepala Dinas Sosial Sumatera Selatan, Mirwansyah mengatakan,"Untuk masyarakat yang akan menerima bantuan Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Pemda sebanyak 304.803 jiwa,"katanya.
Menurutnya, sasaran penerima Perlinsos ini, diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak kenaikan BBM diantaranya ojek, angkutan umum, nelayan dan UMKM. Direncanakan, bantuan tersebut cair pada Oktober 2022 mendatang.
"Kita belum tahu berapa nilai dari DBH atau DAU itu, masih akan dihitung berapa yang ditransfer ke daerah," kata Mirwansyah saat dihubungi SUMEKS.CO, Selasa 6 September 2022.
BACA JUGA:AKP Dedi Rahmat Hidayat dan 3 Polwan Terima Penghargaan, Berikut Prestasinya
Mirwansyah mengungkapkan, pihaknya belum tahu berapa sasaran per kabupaten dan kota. Selain itu, untuk nilai bansos yang diberikan dan bentuknya sembako atau uang tunai masih belum bisa dipaparkan secara rinci.
"Yang jelas target kita 304.803 jiwa," bebernya.
Dikatakan Mirwansyah, penerima bantuan BLT BBM ini kemungkinan adalah yang pernah menerima program PKH (program keluarga harapan) atau BPNT (bantuan pangan non tunai) sebelumnya. Diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak kenaikan BBM diantaranya ojek, angkutan umum, nelayan, dan UMKM.
"Bansos ini diberikan kepada mereka yang terdampak kenaikan BBM," terangnya.
BACA JUGA:Suami Dee Lestari, Reza Gunawan Meninggal Dunia, Di Sini Jenazahnya Disemayamkan
Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Sumsel Dharma Budhy menambahkan, sesuai arahan dari Mendagri, selain BLT dan BSU dari pemerintah, Pemda juga diharapkan memberikan dukungan dukungan dalam pemberian Perlinsos kepada masyarakat yang terdampak kenaikan BBM. Bantuan Perlinsos itu akan mengambil dana yang ditransfer pusat ke daerah.
"Tugas kita melakukan percepatan penyaluran bantuan tersebut. Payung hukum penggunaan dua persen dana itu sudah ada, tinggal percepatan dan diminta tepat sasaran," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: