Polisi Tembak Polisi di Lampung, Penyebabnya Karena Istri, Begini Kronologinya

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Penyebabnya Karena Istri, Begini Kronologinya

Jenazah Aipda Ahmad Karnain saat dibawa ke kediamannya, usai dilakukan otopsi di Instalansi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin 5 September 2022-M Tegar Mujahid-radarlampung.co.id

LAMPUNG, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus polisi tembak polisi terjadi di Lampung, Minggu 4 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB

Tepatnya di Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Korban yang tewas di tembak adalah, Aipda Ahmad Kurnain, anggota Polsek Waypengubuan yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang.

Pelaku penembakan adalah Aipda RH juga anggota Polsek Waypengubuan.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Lampung, 1 Tewas

Motif pembunuhan ini karena istri. Hal ini diketahui sesuai pers rilis Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan kronologi kasusnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online, " jelasnya.

BACA JUGA:Pak De di OKI Cabuli Balita, Tapi Tidak Mengaku

“Kebetulan malam itu tersangka sedang piket  di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang,” jelasnya.

“Di saat perjalanan pulang, tersangka  mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ia menambahkan.

Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

“Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah,” jelasnya.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 44 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka,” tambahnya.

“Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban,” tambahnya lagi.

“Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, “ katanya.

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:10 Manfaat Rutin Minum Teh Campur Susu Yang Baik Untuk Kesehatan

“Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH),” ungkapnya.

Terkait kasus polisi tembak polisi, Polda Lampung akan menindaklanjuti pelanggaran kode etik. Sedangkan tindak pidana ditangani Polres Lampung Tengah. 

''Bidang Propam Polda Lampung akan menangani pelanggaran kode etiknya. Untuk pidananya, penyelidikan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Lamteng," kata Kepala Bidang Propam Polda Lampung Kombespol Syarhan via.

Pelanggaran kode etik, tersangka Aipda RH di antaranya dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

BACA JUGA:Polisi OTT Dua Warga Muara Enim yang Peras Kontraktor

"Anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri".

Kemudian Pasal 8 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan''. 

Dimakamkan Secara Kedinasan

Jenazah Aipda Ahmad Karnain, anggota Polsek Way Pengubuan yang tewas ditembak rekannya akan dimakamkan secara kedinasan di tempat pemakaman umum (TPU) Pekon Wayempulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Berdasar pantauan Radarlampung.co.id sekitar pukul 16.50 WIB, kediaman orang tua Aipda Ahmad Karnain di Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit ramai oleh pelayat. Sejumlah papan bunga berjejer terpasang di sekitar rumah.

BACA JUGA:Kakek di Musi Rawas Dibegal, Luka Parah Hingga Masuk ICU, Tersangka Ditembak

Peratin Gunungsugih Hasbir Yusron mengungkapkan, bahwa pihak keluarga sangat terpukul atas peristiwa tersebut.

Pihaknya berharap, aparat kepolisian benar-benar memproses pelaku dengan seadil-adilnya.

“Tentunya, kami sangat terpukul begitu dapat informasi tadi pagi. Terkait perisitwa ini, ya kami dari pihak keluarga berharap proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Hasbir, yang juga kerabat korban.

Kepergian Aipda Ahmad Karnain yang merupakan anak tertua laki-laki dari lima saudara itu menyisakan duka mendalam.

BACA JUGA:Gadis Disabilitas yang Diculik Tiba-tiba Pulang

Almarhum meninggalkan istri dan dua orang anak perempuan yang masih berumur 14 tahun dan 10 tahun.

“Iya, almarhum anak tertua laki-laki, dari lima saudara dan meninggalkan dua orang anak. Almarhum akan di makamkan di TPU Pekon Wayempulau Ulu,” sebut dia.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Lambar Bripka Maliki membenarkan bahwa jenazah Aipda Ahmad Karnain akan dimakamkan secara kedinasan.

“Ya akan dimakamkan secara kedinasan, yang akan di pimpin oleh salah satu PJU Polres Lambar. Karena kebetulan posisi pak Kapolres dan Wakapolres sedang ada kegiatan,” kata Bripka Maliki. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id