KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batubara di Sumsel

KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batubara di Sumsel

Ilustrasi angkutan batubara-stafichukanatoly-Pixabay

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batubara melibatkan BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) .

Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan kasus tersebut, bahkan sudah pemanggilan saksi.

Dalam siaran pers Jumat 2 September 2022, Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK sudah memeriksa dua orang saksi. Pemeriksaan menumpang ruang di Mapolda Sumsel.

Ali Fikri menyebutkan kasusnya naik penyidikan, diduga kasus ini sudah ada tersangkanya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Disdik Musi Rawas, LSM dan Mahasiswa Terima Aliran Dana

"Ya, hari ini juga penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batubara. Saksi diperiksa di Mako Polda Sumsel," ungkap Ali Fikri dalam siaran persnya.

Disebutkan di dalam siaran pers itu, dua orang saksi yang dipanggil tersebut yakni Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) bernama Adi Trenggana Wirabakti, serta staf khusus legal Febriansyah Azhar.

Mengenai konstruksi lengkap perkara, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, Ali Fikri akan disampaikan ketika proses penyidikan ini cukup.

Kemudian dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

BACA JUGA:Dunia Pendidikan di Pusaran Korupsi

"Untuk kerangka perkara hingga penetapan tersangka, akan kita sampaikan segera jika penyidikan ini sudah dirasa cukup," ungkapnya.

KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik.

Dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, Febriansyah Azhar membenarkan bahwa hari ini telah memenuhi panggilan penyidik KPK. "Diperiksa dari jam 10 kak," kata Febriansyah Azhar dikonfirmasi melalui pesan singkatnya. (*)

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Diam-Diam KPK Selidiki Kasus Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: