Kajari Lubuklinggau Buka Rompi, Sulaiman pun Menangis, Kemudian Sujud Syukur

Kajari Lubuklinggau Buka Rompi, Sulaiman pun Menangis,  Kemudian Sujud Syukur

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melepaskan rompi tahanan yang dikenakan Sulaiman, setelah penyerahan berkas restorative justice-Endang Kusmadi-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melepaskan rompi warna oranye yang dikenakan Sulaiman (33). Sontak Sulaiman menangis, kemudian sujud syukur.

Sulaiman, warga Jalan Mangga Besar Lintas RT 03,  Kelurahan Kenanga, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, terhitung Kamis 1 September 2022 dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Pasalnya, Kejari Lubuklinggau memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Sulaiman, yang diketahui melakukan penggelapan sepeda motor karena desakan ekonomi.

Setelah menerima, surat keputusan bebas dari runtutan hukum atau penghentian tuntutan, dari Kajari Lubuklinggau, Sulaiman tampak langsung menggendong anaknya yang berusia 2 tahun.

BACA JUGA:Restorative Justice, Terdakwa Penganiaya Adik Ipar Dibebaskan

Ia pun sambil menangis memeluk beberapa orang kerabatnya. Termasuk dengan anggota Polsek Lubuklinggau Selatan yang melakukan penangkapan terhadapnya, dalam kasus ini.

Diketahui Sulaiman berprofesi sebagai sopir travel Lubuklinggau - Palembang. Punya anak empat orang, yang masih kecil-kecil. Anak pertamanya masih usia 14 tahun. Sementara anak bungsunya usia 2 tahun. 

Sulaiman mengaku bersyukur mendapatkan RJ. Sekaligus ia menyesal apa yang telah ia perbuat. "Intinya saya khilaf dan menyesal," katanya.

Diketahui awal kasusnya Sulaiman meminjam motor korban, yang masih keluarganya. Kejadiannya Mei 2022 lalu. 

BACA JUGA:Dokter yang Ditahan Karena Pukuli Pacar Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Tersangka Sulaiman saat itu disebuah bengkel di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Sulaiman datang ke bengkel itu untuk memperbaiki mobil. Setelah mobil ditinggalkan di bengkel, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban bernama Ilham, dengan alasan untuk pulang ke rumah. 

Namun setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan oleh korban sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. 

Malah tersangka menggadaikan motorHonda Grand dengan Nopol BG 7945 HD, milik korban, sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA:Juli, Restoran Kuliner Malam dan PKL Lubuklinggau Dikenakan Pajak

Sulaiman mengaku, awalnya tidak ada niat untung menggadaikan motor korban. Namun setelah beberapa hari motor ditangannya, kepikiran untuk menggadaikan.

"Itu karena ada keadaan ekonomi," katanya. 

Dia mengaku, tidak akan lagi melakukan hal seperti itu. Kemudian dia mengaku masih ada hubungan keluarga dengan korban. Yakni masih saudara dari istrinya. 

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengungkapkan,  alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan. 

BACA JUGA:Selama 12 Hari Jalan Raya Palembang – Betung Ditutup

Pertama terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih lima tahun.

"Utamanya lagi karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa. Yang masih keluarganya sendiri," katanya.

Dia menghimbau kepada khususnya Sulaiman, agar kedepan lebih menjaga keharmonisan keluarga. 


Sulaiman sujud syukur saat mendapatkan pembebasan dari Kejari Lubuklinggau melalui restorative justice-Endang Kusmadi-LINGGAUPOS.CO.ID

"Kepada masyarakat pada umumnya, kalau ada permasalahan kecil agar diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena pengadilan dan lapas sudah over, sudah penuh," katanya. 

Sulaiman merupakan kasus kedua di Kejari Lubuklinggau, yang mendapatkan RJ, sebelumnya ada juga kasus penganiayaan, yang korban dan pelaku  juga masih ada hubungan kekeluargaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: