Resmi Bebas, Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Rutan Dini Hari

Resmi Bebas, Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Rutan Dini Hari

Bahar Smith bebas murni dari Rutan Polda Jabar. -Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID -  Penceramah Bahar bin Smith telah dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat pada Kamis 1 September 2022 dini hari tadi, setelah menjalani hukuman hampir 7 bulan.

Pembebasan dilakukan usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintahkan Bahar dikeluarkan dari rumah tahanan.

Penceramah bebas atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana vonis banding.

Penasihat Hukum Ustaz Bahar Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan jika kliennya bebas dari Rutan Mapolda Jabar pada Kamis 1 September 2022 dini hari. “Sudah tadi pagi habib keluar dari Rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar,” kata Ichwan dikonfirmasi.

BACA JUGA:Subsidi Gaji Cair September Ini, Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022

Dia menyebut, Bahar Smith saat bebas, langsung dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Dari Polda Jabar, Bahar langsung pulang ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor. “(Habib) langsung ke Tajul (Alawiyyin), pesantren. Kediaman beliau,” ujarnya.

Menurut Ichwan, kliennya itu akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu seusai bebas. “Beliau ingin fokus dengan keluarga,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto menuturkan, Bahar dibebaskan seusai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

“Ya, sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” ujar Andrie. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada penceramah Bahar bin Smith.

BACA JUGA:Motif Pembunuh Waria di Lubuklinggau Terungkap

Dalam situs resmi SIPP banding Mahkamah Agung, hakim PT Bandung memvonis Bahar Smith dengan pidana 7 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” petik putusan dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuai majelis hakim Untung Widarto, Rabu 31 Agustus 2022.

Majelis hakim menilai terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hakim bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

Sedangkan, Ia mengerti setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Adapun vonis majelis PT Bandung lebih berat dari vonis majelis hakim PN Bandung yaitu 6 bulan 15 hari.

Namun, karena Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022 maka majelis hakim meminta terdakwa dikeluarkan. (jpnn.com/dom)

Artikel ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul: Subuh-subuh, Bahar Smith Keluar dari Rutan Mapolda Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: