Bejat, Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didiknya

Bejat, Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didiknya

Ilustrasi pencabulan--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Bejat, seorang guru ngaji di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah mencabuli lima anak didiknya sendiri.

Kini sang pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bogor, harus mempertanggungjawabkan tindakan pelecehan dan hingga kini Polres Bogor juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap guru ngaji cabul tersebut. 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku, tetapi belum diekspos ke publik.

"Sudah ditahan. Nanti (pelaku) kami ekspose," kata AKBP Iman, dikutip dari laman PMJ News pada Rabu 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:RS Siloam Diduga Langgar Aturan, BPJS Kesehatan: Kalau Terbukti Bisa Disanksi

Ternyata pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya itu satu tahun yang lalu.

Akan tetapi karena takut, para korban akhirnya memutuskan untuk tidak bercerita kesiapapun tentang kejadian yang mereka alami itu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Cigudeg, Andi Supriadi.

"Kejadiannya sudah lama. Mungkin satu tahun lalu. Tetapi, anak-anak ini baru berani lapor ke orang tuanya sekarang ini," tutur Andi.

BACA JUGA:Buronan Sadis dari Muratara Dilumpuhkan, Leher Korbannya Nyaris Putus

Beberapa bulan yang lalu juga ada guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun dengan korban 8 murid di bawah umur.

Terdakwa guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun berinisial AA yang merupakan warga asal Kemiling, Bandar Lampung.

Vonis atas guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun di tetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 17 Mei.

Terdakwa guru ngaji cabul dinyatakan bersalah dan divonis 5,6 tahun yang telah memakan korban sebanyak korban 8 murid di bawah umur.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Undang Undang Pers

8 anak dibawah unmur yang menjadi korban guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun ini merupakan muridnya di Rumah Tahfiz Ahmad Kemiling.

Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati mengungkapkan bahwa guru ngaji cabul telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan penjara," kata Hakim Raden Ayu.

Masih dengan Hakim Ayu, adapun hal-hal yang memberatkan di mana terdakwa telah membuat korban-korbannya merasa trauma, tidak nyaman dan takut.

BACA JUGA:Pengurus DPD BKPRMI Lubuklinggau Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Bejatnya Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didik di Desa Cigudeg

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: