Dua Remaja di Musi Rawas Bikin Resah, ini Penyebabnya
Dua remaja tersangka pencurian (duduk) yang diamankan petugas gabungan Polsek Jayaloka dan Pos Pol Sukakarya--
BACA JUGA:Lagi, Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV
Dari tersangka juga diamankan barang bukti ponsel Vivo Y12 milik korban, cas ponsel dan ponsel Vivo milik tersangka.
“Tersangka mengakui aksi pencurian itu. Mereka mengaku hasilnya untuk membeli rokok, makan-makan, beli paket internet ponsel dan jajan,” jelas Kapolsek.
Miris, 2 Remaja Ngaku Hasil Pencurian untuk Nyabu
Sementara itu, sebelumnya dua orang remaja tersangka pencurian ikan di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas memberikan pengakuan mengejutkan.
BACA JUGA:4 Orang Penjudi Higgs Domino Ditangkap
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, ada dua tersangka yang sudah mendapatkan hasil dari aksi pencuriannya.
Keduanya adalah DS (17) dan FS (15), keduanya warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti. Pertama mereka mendapatkan uang Rp150 ribu dan kedua mendapatkan Rp300 ribu.
“Menurut pengakuan keduanya, uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” tambah Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, DS (17) dan FS (15) mencuri ikan di kolam milik Rusmini (50), di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Bandar Sabu 13 Kg di Lubuklinggau Banding, Jaksa Juga
Keduanya, mengakui pertama kali mencuri ikan pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam aksi ini, mereka mencuri ikan mas dan ikan baung setengah karung.
“Keesokan paginya, ikan itu mereka jual kepada seseorang bernama Titin di Tanah Periuk, beratnya sekitar Rp12 kg dibayarkan Rp150 ribu,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian pada pencurian Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya berhasil mendapatkan ikan sekitar 18 Kg.
Kali ini ikan dibawa ke Pasar Moneng Sepati, Lubuklinggau, dan mereka mendapatkan uang Rp300 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: