Pengadilan Tinggi Berikan Diskon Hukuman Dosen Cabul

Pengadilan Tinggi Berikan Diskon Hukuman Dosen Cabul

Terdakwa Reza Ghasarma. -foto: fadli sumeks.co-

LINGGAUPOS.CO.ID -  Oknum mantan dosen Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma (38), kasus chat pornografi terhadap mahasiswi, dapat diskon hukuman pidana dari Pengadilan Tinggi Palembang menjadi pidana 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Reza Ghasarma divonis pidana oleh majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Kamis (18/8/2022) membenarkan bahwa banding yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa Reza Ghasarma diterima Pengadilan Tinggi Palembang.

BACA JUGA:Tragis, Dua Mahasiswa Kecelakaan, Satu Tewas

"Adapun amar putusannya berbunyi  memperbaiki putusan PN Palembang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan untuk terdakwa menjadi pidana 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Sahlan ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2022).

Menurut Sahlan, perbedaan putusan pidana tersebut adalah hal yang biasa saat terdakwa melakukan upaya hukum, karena tidak puas dengan putusan pidana pada pengadilan tingkat pertama.

Mengenai jauhnya perbedaan putusan pidana tersebut, lanjut Sahlan juga merupakan kewenangan serta penilaian dari masing-masing majelis hakim.

BACA JUGA:Beredar Video Paskibra Joget Usai Bertugas, Kecaman Mengalir

Sementara, masih kata Sahlan pihak PN Palembang saat ini baru menerima putusan banding dan belum tahu pertimbangan apa sehingga PT Palembang menjatuhkan pidana 4 tahun kepada terdakwa Reza Ghasrama.

Terpisah, Gandhi Arius SH MH, kuasa hukum terdakwa mantan Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri dikonfirmasi mengatakan meskipun bandingnya diterima, namun masih tidak puas dengan lamanya pidana yang dijatuhkan.

"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan upaya hukum kasasi karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," ujarnya.

BACA JUGA:Peringatan HUT Kemerdekaan di PT Sumatera Sawit Lestari Khidmat

Adapun tujuannya kasasi, lanjut Gandi, agar kliennya dapat bebas dari tuduhan tindak pidana yang menjeratnya, karena menurut Gandhi sedari awal menilai kasus ini dipaksakan agar kliennya dapat dihukum.

Untuk diketahui, terdakwa Reza Ghasarma diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: