Otak Pelaku Pembobolan ATM BRI di Lubuklinggau Adalah Oknum Polisi Berpangkat Briptu

Otak Pelaku Pembobolan ATM BRI di Lubuklinggau Adalah Oknum Polisi Berpangkat Briptu

Tersangka Briptu Muhammad Kurniadi saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau--

LINGGAUPOS.CO.ID - Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku pembobolan ATM BRI di depan Pengadilan Agama Lubuklinggau, tersangka diketahui adalah oknum polisi.

Yang Briptu Muhammad Kurniadi (25)  warga Dusun 3A Desa Mekar Sari Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, yang juga anggota Polres Empat Lawang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (15/8/2022) menjelaskan setelah aksi pembobolan itu Tim Macan dipimpin Reskrim AKP M Romi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pernyataan Resmi BRI Terkait Pembobolan ATM di Lubuklinggau

“Saya perintahkan, sebelum ayam berkokok (Senin Pagi, red) pelaku harus berhasil ditangkap,” jelas Kapolres Lubuklinggau.

Petugas selanjutnya langsung melakukan penyelidikan. Awalnya di TKP ditemukan mobil Daihatsu Taft  BG 1298 AR, kemudian tas ransel yang didalamnya ditemukan kaos coklat Polri.

Diawali dengan menelusuri pemilik mobil. Diketahui mobil yang ditinggal di lokasi adalah milik warga Empat Lawang bernama Rendi.

BACA JUGA:Pelaku Pembobolan ATM BRI Ditangkap, Diduga Melibatkan Oknum

Selanjutnya Tim Macan langsung ke Empat Lawang, hingga diketahui mobil ternyata dipinjam oleh Briptu Muhammad Kurniadi.

“Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka Muhammad Kurniadi berhasil diamankan di rumahnya,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasat Intelkam.

Dari keterangan, tersangka ia melakukan aksi itu bertiga. Namun dua orang lainnya yang merupakan sipil, sudah melarikan diri.

BACA JUGA:Pemilik Mobil yang Digunakan untuk Menarik ATM BRI Sudah Diketahui

“Dua orang lagi masih dilakukan pengejaran oleh Tim Macan,” jelas Kapolres.

Selain itu, tersangka diketahui juga pernah melakukan aksi pembobolan ATM Bank SumselBabel di Empat Lawang, namun aksinya juga gagal.

“Yang di Empat Lawang, ATM-nya di las. Namun juga gagal,” tambah Kapolres.

BACA JUGA:Netizen Bingung, Mengapa Pembobol ATM Tinggalkan Mobil, Padahal Gagal Dapatkan Uang

Kapolres juga menjelaskan, bahwa tersangka sengaja memilih ATM yang kondisi keamanannya kurang.

“Tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi pembobolan ATM BRI Lubuklinggau terjadi Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 04.47 WIB. 

Para pelaku mengikat mesin ATM menggunakan tali seling kemudian ditarik menggunakan mobil Daihatsu Taft BG 1298 AR. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: