Urutan Karir dan Pangkat Polisi dari Terendah Hingga Teratas
Ilustrasi Polri-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
LINGGAUPOS.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki urutan kepangkatan terendah dari Bhayangkara Dua (Baharada) hingga tertinggi Jendral Polisi.
Urutan kepangkatan polisi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
Dalam Perkap tersebut, terdapat tiga urutan kepangkatan, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira.
BACA JUGA:8 Agustus Hari Kucing Sedunia, Berikut Fakta-fakta Terkait Kucing
Untuk kepangkatan Perwira, masih terbagi lagi dalam tiga golongan, yakni Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama).
Pada dasarnya, tingkat kepangkatan polisi ditentukan oleh pendidikan, pengalaman, dan lamanya masa kerja.
Misalnya, lulusan SMA/sederajat yang selesai menempuh pendidikan Tamtama akan memiliki pangkat sebagai Bhayangkara Dua (Bharada), dan seterusnya.
BACA JUGA:Spesies Kupu-kupu Ini Mulai Langka
Begitu pula mereka yang telah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) otomatis berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Berbagai pangkat ini ada di urutan pangkat polisi di Indonesia.
Urutan pangkat polisi ini nantinya akan menentukan gaji dan tunjangan yang didapat.
Untuk tunjangan, ada banyak tunjangan umum yang diberikan kepada polisi, yaitu tunjangan istri atau suami, anak, pangan atau beras, lauk pauk, umum, dan jabatan struktural atau fungsional.
BACA JUGA:Gurun Sahara Heboh di TikTok, Karena Senyum Seorang Pria
Kemudian, tunjangan yang disamakan dengan tunjang jabatan, khusus Provinsi Papua, pengabdian di wilayah terpencil, khusus polisi wanita, petugas Polmas atau Babinkamtibmas, hingga khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Selain itu, ada juga tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembulatan gaji, sampai tunjangan pajak penghasilan (PPh).
Berikut urutan pangkat jabatan polisi di Indonesia beserta lambangnya, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah.
Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal Polisi, dengan lambang pangkat 4 bintang
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang pangkat 3 bintang
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang pangkat 2 bintang
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang pangkat 1 bintang
Perwira Menengah (Pamen)
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang pangkat 3 melati
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang pangkat 2 melati
- Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang pangkat 1 melati
Perwira Pertama (Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang pangkat 3 balok emas
- Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang pangkat 2 balok emas
- Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang pangkat 1 balok emas
Bintara Tinggi
-Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan lambang pangkat 2 balok bergelombang perak
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dengan lambang pangkat 1 balok bergelombang perak
Bintara
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dengan lambang pangkat 4 balok panah perak
- Brigadir Polisi (Brigpol), dengan lambang pangkat 3 balok panah perak
- Brigadir Polisi Satu (Briptu), dengan lambang pangkat 2 balok panah perak
- Brigadir Polisi Dua (Bripda), dengan lambang pangkat 1 balok panah perak
Tamtama
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan lambang pangkat 3 balok panah merah
- Ajun Brigadir Polisi (Abriptu), dengan lambang pangkat 2 balok panah merah
- Ajun Brigadir Polisi (Abripda), dengan lambang pangkat 1 balok panah merah
- Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan lambang pangkat 3 balok miring merah
- Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan lambang pangkat 2 balok miring merah
- Bhayangkara Dua (Bharada), dengan lambang pangkat 1 balok miring merah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: