Jaksa Selidiki Kemungkinan Adanya Tersangka Baru Kasus Bawaslu Muratara

Jaksa Selidiki Kemungkinan Adanya Tersangka Baru Kasus Bawaslu Muratara

Sidang kasus dugaan korupsi Bawaslu Muratara dengan agenda keterangan saksi--

LINGGAUPOS.CO.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun 2019-2020, kembali digelar Selasa (9/8/2022) siang, oleh Pengadilan Tipikor Palembang. 

Setidaknya ada 14 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Lubuklinggau, pada sidang yang diketuai oleh Efrata H Tarigan SH tersebut.

Diketahui kasus korupsi ini menjerat delapan orang terdakwa anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat

Dari 14 saksi tersebut, enam orang saksi dihadirkan langsung secara lansung di Pengadilan Tipikor Palembang.

Yakni lima orang dari  Bawaslu Sumsel, lansung oleh Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto dan para komisioner Bawaslu Sumsel yakni Iwan Ardiansyah, Syamsul, Junaidi, dan Yenli.

Satu lagi saksi yang dihadirkan lansung adalah dari Bapenda Muratara, Zulpahmi. 

Hakim mencecar berbagai pertanyaan. Salah satunya mengkomfirmasi terkait aliran dana disebut-sebut sejumlah terdakwa dalam BAP. 

Dalam BAP terdakwa Siti Zahro menyebutkan Zulpahmi menerim dana Rp40 juta.

Dalam BAP pula, disebutkan aliran dana ke Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto sebesar Rp200 juta.

Namun aliran dana seperti disebutkan dalam BAP dibantah oleh para saksi. 

Menanggapi keterangan saksi Iin Irwanto, terdakwa Siti Zahro (Bendahara Bawaslu Muratara), mengatakan keberatan atas keterangan saksi. 

"Saya saksikkan saudara Aceng Sudrajat  memberikan uang kepada Iin (Ketua Bawaslu Sumasel) sebanyak Rp200 juta," kata terdakwa Siti Zahro.

Sementara Siti Zahro juga mengaku menjadi saksi, Tirta (Koorsek Bawaslu Muratara) meberikan uang ke Zulpahmi (Bapenda Muratara), sejumlah Rp40 juta. 

"Saya lihat Pak Tirta memberikan amplop ke Zulfahmi. Saya tahu dari cerita Pak Tirta," kata Siti Zahro. 

Terdakwa Tirta juga keberatan  terhadap semua keterangan saksi, yang membantah menerima aliran dana.  Tirta menyebutkan uang ke Zulfahmi mengalir dua tahap.

Sedangkan ke Ketua Bawaslu sejumlah dana diserahkannya lansung sebanyak tiga kali. Total ada Rp20 juta, diantaranya ada di ruang kerja Ketua Bawaslu Sumsel di Palembang

Terdakwa Tirta juga mengaku pernah memberikan uang ke ketiga saksi,Iwan Ardiansyah, Syamsul, dan Yenli, saat berkunjung ke Lubuklinggau dan Muratara. 

" Yenli, Samsul dan Iwan, berkunjung ke Muratara dan Lubuklinggau, atas izin pimpinan saya berikan uang masing-masing Rp5 juta. Disaksikan terdakwa Paulina," rinci terdakwa Tirta.

Terdakwa Aceng Sudrajat juga keberatan atas kesaksian Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto.

"Sebenarnya saksi Iin menerima uang Rp200 juta (diluar yang diserahkan oleh saksi Tirta)," katanya. 

Terdakwa Aceng mengaku dia sendiri yang menyerahkan uang tersebut. "Saya menyerahkan, disaksikan oleh terdakwa Kukuh, terdakwa Siti Zahro dan Herman Fikri dan Mulyadi ajudan Iin.Saya menyerahkan Herman Fikri," kata Aceng.

Hakim menyebutkan meminta kepada para terdakwa, jika ada bukti, agar menyerahkan ke penyidik. 

Sementara melalui online jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari media online dan cetak. Saksi tersebut untuk membuktikan terkait adanya praktim tagihan fiktif yang dilalukan oleh para terdakwa. 

Hadir saksi secara online dari Kejari Lubuklinggau,  yakni Aspin Dodi (Radar Palembang) Eko Hepronis (Tribun Sumsel) Endang Kusmadi (linggaupos.co.id), Zulkarnain (Sumeks), Sudirman (linggauklik), Aan Afriandi (Harian Silampari) dan Dian (Linggau Pos).

Para saksi media, dalam persidangan tersebut keberatan dan merasa dirugikan atas tagihan fiktif yang dilakukan oleh pihak Bawaslu. 

"Kami pernah menawarkan kerjasama tapi tidak diterima. Sangat disayangkan berita biasa yang kami tayangkan, dimanfaatkan mejadi tagihan fiktif. Sedangkan kami tidak menerima uangnya," kata saksi Endang Kusmadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menjelaskan mengatakan memang ada yang menarik dari fakta persidangan. Terutama soal aliran dana ke Bawaslu Provinsi. 

Yuriza menjelaskan penyidik memang mendengar kesaksian terdakwa Siti Zahro, soal aliran dana Rp200 ke Ketua Bawaslu.

"Tapi saat itu baru sebatas keterangan belum ada bukti pendukung. Yang menyerahkan Aceng. Sementara Aceng saat itu melarikan diri," katanya.

Menurutnya, kesaksian Aceng di persidangan bisa menjadi bukti tambahan. "Jadi siapapun yang terlibat menerima aliran dana. Bisa saja kita lanjutkan menjadi tersangla jika cukup bukti," katanya.

Sementara sidang selanjutnya, Selasa (16/8/2022),  yakni masih menghadirkan saksi oleh JPU Kejari Lubuklinggau. "Kita akan hadirkan saksi, dari rekanan atau pihak ketiga Bawaslu Muratara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: