Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Resmi Naik, Simak Rinciannya

Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Resmi Naik, Simak Rinciannya

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat saat ditemui media di KPU RI, Jakarta Pusat.-Intan Afrida Rafni.-

LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Kenaikan ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu, perihal satuan biaya masukan lainnya, tahapan pemilihan umum dan lainnya, pemerintah menyetujui kenaikan honor badan ad hc untuk pemilu dan pilkada 2024. 

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan, berdasarkan keputusan pemerintah bahwa honor badan ad hoc resmj dinaikan.

BACA JUGA:14 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Bawaslu Muratara 

"Selain kenaikan honor badan ad hc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya petugas badan ad hoc dan penyelenggara pemilu 2024," ujar Yulianto, Senin 8 Agustus 2022.

Meski kenaikan honor tersebut tidak sebesar yang diusulkan, pihak KPU tetap berterima kasih kepada pemerintah karna telah menyetujuinya. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU terkait kenaikan honor ketua dan anggota kpps ppk dan pps," ucap Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Pengakuan Pengurus Perbakin Musi Rawas yang Ditangkap

Sebelumnya KPU telah mengusulkan kenaikan honor hingga tiga kali lipat dari honor Pemilu 2019.

Hal tersebut dilakukan mengingat beratnya pekerjaan badan ad hoc.

Adapun rincian honor badan ad hoc penyelenggara pemilu untuk Pemilu Serentak 2024 dan perbandingannya dengan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2022:

BACA JUGA:Motif Pembunuhan di Terawas Terungkap, Ternyata Sepele

1. PPK

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 1,85 juta

- Pilkada 2020: Rp 2,2 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 2,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp 1,6 juta

- Pilkada 2020: Rp 1,9 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 2,2 juta

c. Sekretaris

- Pemilu 2019: Rp 1,3 juta

- Pilkada 2020: Rp 1,55 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,85 juta

d. Pelaksana

- Pemilu 2019: Rp 1,3 juta

- Pilkada 2020: Rp 1,55 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,85 juta

2. PPS

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 900 ribu

- Pilkada 2020: Rp 1,2 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp 800 ribu

- Pilkada 2020: Rp 1,15 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,3 juta

c. Sekretaris

- Pemilu 2019: Rp 800 ribu

- Pilkada 2020: Rp 1,1 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,15 juta

d. Pelaksana

- Pemilu 2019: Rp 750 ribu

- Pilkada 2020: Rp 1,05 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1 juta

3. Pantarlih

- Pemilu 2019: Rp 800 ribu

- Pilkada 2020: Rp 1 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1 juta

4. KPPS

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 550 ribu

- Pilkada 2020: Rp 900 ribu

- Pemilu 2024:Rp 1,2 juta

- Pilkada 2024: Rp 900 ribu

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp 500 ribu

- Pilkada 2020: Rp 850 ribu

- Pemilu 2024: Rp 1,1 juta

- Pilkada 2024: Rp 850 ribu

c. Satlinmas

- Pemilu 2019: Rp 500 ribu

- Pilkada 2020: Rp 650 ribu

- Pemilu 2024:Rp 700 ribu

- Pilkada 2024: Rp 650 ribu

5. PPLN

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 8 juta

- Pemilu 2024: Rp 8,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp 7,5 juta

- Pemilu 2024: Rp 8 juta

c. Sekretaris

- Pemilu 2019: Rp 7 juta

- Pemilu 2024: Rp 7 juta

d. Pelaksana

- Pemilu 2019: Rp 6,5 juta

- Pemilu 2024: Rp 6,5 juta

6. Pantarlih LN

- Pemilu 2019: Rp 6,5 juta

- Pemilu 2024: Rp 6,5 juta

7. KPPSLN

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 6,5 juta

- Pemilu 2024: Rp 6,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp 6 juta

- Pemilu 2024: Rp 6 juta

- Pemilu 2024: Rp 4,5 juta.

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Hore! Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Resmi Naik, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: