Pengakuan Pengurus Perbakin Musi Rawas yang Ditangkap

Pengakuan Pengurus Perbakin Musi Rawas yang Ditangkap

Tersangka Agus Witono dan barang bukti yang diamankan.--

LINGGAUPOS.CO.ID - Agus Witono (50), di rumahnya di Jalan Kamboja RT04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, ditangkap polisi.

Ia ditangkap dalam kasus kepemilikan senjata api. Tersangka Agus, mengaku sudah menyimpan senjata tanpa dokumen resmi sejak lima tahun terakhir.

Dia juga mengaku sebagai pengurus Perbakin Musi Rawas. Mengurus bidang tembak sasaran. Sehari-harinya sebgai bengkel mobil dan juga bengkel senapan angin.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan di Terawas Terungkap, Ternyata Sepele

"Mendapatkan senjata api, dari sama-sama anggota Perbakin. Sebagian dibeli sampai harga Rp12 juta per pucuk," katanya.

Dia mengatakan memiliki senjata untuk berburu. Dia membantah untuk jual beli.

"Peluru didapatkan sebagian dari sisa laitihan, sebagian lagi dibeli dengan sesama anggota Perbakin. Satu kotak harganya Rp400 ribu," ungkapnya.

BACA JUGA:Pengurus Perbakin Musi Rawas Ditangkap Polisi Lubuklinggau, Kasusnya Serius

Diketahui sebelumnya Polres Lubuklinggau kembali ungkap kasus kepemilikan senjata tampa dokumen, yang di lakukan oleh oknum Pengurus Perbakin Musi Rawas.

Dari tersangka anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.

BACA JUGA:Ngaku Anggota Polisi, Ajak Perempuan Bertemu, Akhirnya Anda Sudah Tau

Selain itu disita pula total 1.498 butir amunisi berbagai kaliber. Seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: