Perantau dari OKU Timur Ditangkap Bersama Rekannya di Musi Rawas
Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan--
LINGGAUPOS.CO.ID - Dua orang yang diduga menjadi pengedar narkoba diringkus petugas Sat Narkoba Musi Rawas, Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Salah satu tersangka adalah perantauan dari OKU Timur, Jemmi Akbar (25) warga Rt.06 RW 03 Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten. OKU Timur.
Kemudian, Triyowidodo (26) warga Dusun IV Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Selasa 9 Agustus 2022, Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara Cerah
Kedua ditangkap di Jalan Poros Rt.10 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 40,18 gram sabu.
Rincian barang bukti, 1 paket berat bruto 10,86 gram, 1 paket berat bruto 6,50 gram, 1 paket berat bruto 5,28 gram. Serta 80 paket dengan berat bruto 12,96 gram.
BACA JUGA:Heboh, Pengendara Vespa di Lubuklinggau Tabrak Tiang Listrik
Kronologi kasusnya, awal petugas menghentikan pengendara sepeda motor Honda Vario yang mencurigakan di Jalan Poros Rt.10 Kelurahan Muara Lakitan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu di kantong celana depan sebelah kanan Jemmi Akbar.
Setelah itu, petugas pun menuju rumah Triyowidodo. Di rumahnya tepatnya di dapur, ditemukan barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Anniversary ke-6, Blackpink Siap Comeback dengan Single Venom
"Di atas lemari ada helm. Saat kami buka helm itu, di dalamnya ada kaos kaki. Nah isi kaos kaki itulah, sabu sabu 1 paket berat bruto 6,50 gram, 1 paket berat bruto 5,28 gram. Serta 80 paket dengan berat bruto 12,96 gram, ditemukan," kata Kasat Narkoba.
Tersangka bersama dengan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: