Mantan Istri Bupati Askolani Tegaskan 3 Point

Mantan Istri Bupati Askolani Tegaskan 3 Point

Tim Kuasa Hukum NY saat memberikan keterangan terkait pmeriksaan di Polda Sumsel. Tampak NY (kiri) ikut mendampingi. -Foto : edho/sumeks.co---

LINGGAUPOS.CO.ID - Mantan istri Bupati Banyuasin Askolani, NY angkat bicara setelah 8 jam diperiksa di Polda Sumsel, Jumat (5/8/2022).

Dengan berurai air mata, NY yang berdomisili di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur, Kav 35, Tanah Abang, Jakarta Pusat ini didampingi kuasa hukumnya Ana Hariyanto SH, berharap kasusnya bisa menjadi jelas.

"Harapan saya bisa cepat dan agar kasus ini jadi jelas. Karena selama ini, kan gak bisa mengungkapkan apa-apa, karena banyak kendala. Intinya semoga semuanya bisa jadi jelas," ujar NY.

BACA JUGA:Begini Kondisi Niko yang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Informasi dari Lapas

Melalui tim kuasanya, NY juga menyampaikan tiga poin terkait pemberitaan yang sudah menyebar luas dan termasuk somasi dari pihak terlapor H Askolani.

“Ada catatan yang harus kami sampaikan agar publik bisa memahami kejadian yang sesungguhnya dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta,” ujar Ana Hariyanto.

Mengingat dari pemberitaan tersebut, kata Ana, ada kesan NY yang melaporkan apa yang dialaminya sebagai korban. Namun dia melihat klarifikasi yang disampaikan sepertinya malah berbalik menghakimi kliennya.

BACA JUGA:Rahmadi Nikahi 2 Wanita Sekaligus yang Masih Sepupu

Untuk itu, dia menegaskan poin yang perlu dicatat, yakni yang pertama, disampaikan bahwa secara hukum pernikahan kliennya sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor : 736/22/XII/2014.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa dari informasi klien kami, buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh saudara AS. Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di-PTUN-kan,” terangnya.

Lalu yang kedua, pihaknya tidak akan menanggapi semua statement yang berada di luar Laporan Polisi (LP) yaitu terkait dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (Pasal 279 KUHP).

BACA JUGA:Polisi Periksa NY yang Melaporkan Bupati Banyuasin ke Polisi

“Karena hal ini telah kami serahkan kepada pihak kepolisian dan itu sudah masuk ranah Polda Sumatera Selatan, tidak eloklah kami mengomentarinya,” tegas Ana.

Dan yang poin yang terakhir, lanjut dia, sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan taat hukum. Silakan tempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

"Jadi saudara AS, bila merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya silakan tempuh jalur-jalur yang dia inginkan. Dan yang perlu dicatat, (kasus) ini jangan dipolitisasi ini, karena ini murni masalah hukum," pungkasnya.

BACA JUGA:Pihak Sekolah Kembalikan Sepeda Doorprize ke Siswi yang Berhak

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022).

Dalam laporannya, sang Bupati diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.

Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: