Simak, Begini Syarat Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Simak, Begini Syarat Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi.--

LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 sejak Senin 1 Agustus 2022.

Sejumlah parpol juga telah siap mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran tahapan Partai Politik (Parpol) dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol dimulai sejak 1 Agustus-14 Agustus 2022.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.

BACA JUGA:Waspada, Ini Cara Membedakan Galon Oplosan dan Cara Membedakannya

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin ketika diwawancarai di Kantor KPU Kota Palembang, Selasa (2/8/2022).

"Untuk syarat pendaftaran partai politik menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yakni berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi,"katanya.

Memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan 30 persen perwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, memiliki anggota sekurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.

Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan Parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Parpol kepada KPU, dan menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Pengumuman! Harga Pertamax Turbo Cs Naik Lagi, Ini Daftar Harganya

"Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud, Parpol melengkapi salinan dokumen KTP elektronik atau Kartu Keluarga untuk sinkronisasi dan keanggotaan," jelasnya.

Menurutnya, mengenai mekanisme pendaftaran Parpol di daerah, dia menuturkan bahwa langsung melalui KPU RI melalui DPP Parpol masing-masing.

"Tanggal 1-14 Agustus 2022 seluruh partai yang telah terdaftar berjumlah 39 Parpol, mereka mendaftar kemudian diverifikasi, kalau ada kekurangan seperti administrasi dan syarat-syarat lain maka Parpol pada tingkat pusat akan melakukan perbaikan, setelah itu baru turunan verifikasi faktual," tuturnya.

Kendati demikian, pendaftaran Parpol yang ada di daerah sekarang difokuskan langsung oleh KPU RI.

BACA JUGA:Ini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Supaya Tidak Tertipu

"Tidak seperti kemarin, Parpol daerah membawa berkas, sekarang tidak lagi langsung ke KPU Pusat, sedangkan KPU Kota Palembang menunggu turunan dari KPU RI baru melaksanakan verifikasi ke bawah. Saya harap semoga tahapan pendaftaran Parpol ini tidak ada kendala," ungkapnya.

Syawaludin menyebutkan bahwa Parpol yang mendaftar pada Pemilu 2019 yakni 16 Parpol, sementara Parpol baru yang mendafar pada tahun ini untuk Pemilu 2024 telah mengalami peningkatan.

"Sekarang kan yang mendaftar 39 Parpol, artinya 16 Parpol kemarin berarti sisanya ialah Parpol baru, yakni 23 Parpol,"tutupnya. (mg01/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: