Astaga, Dukun Cabul Perkosa Ibu dan 2 Anaknya, Suami Diminta Jaga Keris

Astaga, Dukun Cabul Perkosa Ibu dan 2 Anaknya, Suami Diminta Jaga Keris

Untuk mengelabui suami dan bapak korban agar aksinya berjalan mulus, pelaku memerintahkan mereka berdua menunggu keris milik pelaku di dalam kamar lainnya.

"Biaya pengobatan ini, korban dimintai pelaku uang Rp2,9 juta. Pertama, meminta uang Rp500 ribu dan selanjutnya Rp2, 4 juta,” bebernya.

Lalu, tambah Kapolsek, pada tanggal 22 Juli 2022, pelaku membujuk kedua orang tua korban menitipkan SA di rumahnya agar bisa dimasukkan di pondok pesantren dan bekerja. Di sini pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban.

Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.

BACA JUGA:Pernah Dipanggil Polisi dan BNN, Meli Sikok Bagi Duo Diundang TV Swasta di Jakarta

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: