Mulai Agustus Penerapan Plat Nopol Putih di Lubuklinggau
LINGGAUPOS.CO.ID – Per 1 Agustus 2022, di Lubuklingau mulai diterapkan penggunaan plat nopol dengan warna dasar putih.
Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi, Kamis (28/7/2022).
Sebenarnya dikatakan Suwandi, pemberlakukan ini sudah sejak Selasa (12/7/2022), sebagaimana diumumkan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra didampingi Kasubdit Regident, AKBP Endro.
Hanya saja karena belum adanya bahan baku, maka di Lubuklinggau baru bisa diterapkan pada 1 Agustus 2022.
BACA JUGA:Mulai Hari ini Diberlakukan Nopol Putih di Sumsel, Lebih Mudah Terbaca ETLE
“Karena keterbatasan jumlah bahan baku plat dengan dasar warna putih, maka baru diberlakukan untuk sepeda motor, yang baru dibeli,” jelasnya.
Sementara sepeda motor yang ganti plat karena lima tahun, tetap akan diberikan plat dasar warna hitam. Sekalian menghambiskan stok plat hitam yang masih ada.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra penggunaan warna pelat nomor kendaraan dasar putih dengan angka tulisan warna hitam ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, juga merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pengendara di Merasi Kamera ETLE di Pasar B Bukan Pajangan, Tapi Merekam
Juga berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/623/III/Log.3.6.7/2022 tentang Pendistribusian Materiel SBST dari Korlantas Polri ke Polda-Polda dan Polres jajaran menggunakan jasa PCHT.
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1176/VI/Yan.1.2/2022 tentang tahapan Pelaksanaan Penggunaan TNKB kepada Jajaran serta petunjuk pelaksanaan penerbitan TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum.
Kombes Pratama menambahkan, tujuan dilakukannya penggantian warna TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih selain mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a).
Bunyinya, warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional adalah berwarna dasar putih.
BACA JUGA:Kamera ETLE Lubuklinggau Sudah Dipasang, Pertama di Simpang Periuk
Hal ini dilakukan untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam.
“Jadi dengan tulisan warna hitam dan dasar putih akan semakin membuat kamera ETLE, semakin tajam untuk membaca TNKB tadi,” terangnya.
Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak mengubah warna TNKB-nya sendiri. Karena untuk TNKB spesifikasi lama masih berlaku dan tetap dapat digunakan hingga habis masa berlakunya.
“Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Jadi tidak boleh memasang salah tempat. Pasanglah di tempat yang telah ditentukan termasuk ukurannya,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: