Jaksa Lelang Asset Milik Bandar Narkoba Lubuklinggau
LINGGAUPOS.CO.ID – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melelang 13 barang bukti hasil kejahatan, kasus narkoba dan pencucian uang.
Bahkan ada 7 item barang yang dilelang ada milik bandar narkoba asal Lubuklinggau.
Bandar narkoba itu adalah, David Haryono alias Ono warga Lubuklinggau, yang kini menjalani hukuman. Namun barang-barangnya dilelang dalam kasus pencucian uang.
Hal ini berdasarkan Berdasarkan Pengumuman Lelang Barang Rampasan No.B-2035/L.6.11/Kpa.5/07/2022, yang diumumkan Kejari Lubuklinggau dan ditandatangani Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H, tertanggal 14 Juli 2022.
BACA JUGA:Purwanto yang Rudapaksa Anak Tiri Dihukum 9 Tahun Bui
Adapun barang bukti dari terpidana David Haryono alias Ono, ada 7 item, yakni tanah dan rumah di Jalan Puskesmas Taba RT.3.
Kemudian, tanah dan rumah di RT.7 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Tanah dan rumah di Jalan Gajah Mada RT.7 No.64 Kelurahan Siring Agung, Lubuklinggau.
Selanjutnya, jam tangan Alexander Christie/ AC 9205 MC (Original) warna Hitam – Rose Gold kondisi rusak ringan. Jam tangan Corum/Admiral Cup (Replica) warna Cokelat – Silver kondisi rusak ringan.
Juga ada Notebook Acer/Aspire One Intel® Atom N550 kondisi rusak berat. Serta Laptop HP/14-AC002TU Intel® Celeron Processor N3050 kondisi rusak berat.
BACA JUGA:Hasil Autopsi: Balita yang Ditemukan di Septic Tank Lehernya Patah
Kemudian dari terpidana lain ada sepeda motor Honda Mega Pro warna merah BG6508 EP, dengan terpidana Redi Apriansyah alias Rebon dalam perkara kasus narkoba.
Sepeda motor Honda Beat warna putih BG 2503 HS dengan terpidana Subroto alias Yanto dalam perkara narkoba.
Selanjutnya, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol, dalam perkara Novrian Pranata, juga kasus narkoba.
Juga sepeda motor merk Supra V (scrap) dalam perkara Yahya kasus curat. Sepeda motor Yamaha (scrap) dalam perkara Leo Setiawan als Leo kasus curat.
Terakhir, sepeda motor Honda Beat (scrap) dalam perkara Ikang Fauzi alias dalam kasus narkoba.
Bagi yang berminat dengan untuk mengikuti lelang, lelang mulai dilaksanakan 12 Agustus 2022. Pendaftaran lelang dilakukan secara online di www.lelang.go.id. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: