Ini 5 Remaja yang jadi Komplotan Pencuri Ikan di Tanah Periuk

Ini 5 Remaja yang jadi Komplotan Pencuri Ikan di Tanah Periuk

LINGGAUPOS.CO.ID – Lima orang remaja diamankan karena terlibat pencurian ikan di kolam milik Rusmini (50), di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Ke-5 remaja itu terbagi atas 2 komplotan, yakni kelompok TY (16), RP (15) dan RM (15). Ketiganya adalah pelajar warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.

Kemudian komplotan DS (17), FS (15), serta DK (buron) dan AN (buron). Mereka juga warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan yang pertama ditangkap adalah kelompok TY (16), RP (15) dan RM (15).

BACA JUGA:Keluarga Minta Alat Kelamin dan Dubur Brigadir J Juga Diautopsi

“Awalnya anak pemilik kolam, M Friem (27) dan temannya Ebit (30), Senin (25/7/ 2022) sekitar pukul 11.00 WIB, pergi ke kolam milik orang tuanya,” jelas Kasat Reskrim.

Namun, sampai di kolam mereka mendapati ketiga remaja itu sedang melakukan pencurian ikan. Sehingga langsung ditangkap dan diserahkan ke polisi.

“Jadi ketiga remaja itu, RP bertugas mencuri ikan menggunakan jarring keramba, TY mengambil ikan menggunakan jala sanggi. Sedangkan RM bertugas mengawasi lokasi,” kata Kasat Reskrim, Rabu (27/7/2022).

Setelah dilakukan penangkapan, juga diketahui bahwa CCTV di kolam ikan telah dirusak. Sementara ikan yang berhasil dicuri adalah Lele dan Baung dengan berat sekitar 20 Kg atau senilai Rp5 juta.

Bertambah 2 Tersangka Ditangkap


Tersangka DS dan FS yang juga terlibat pencurian ikan di kolam--

Setelah dilakukan pengembanga, diketahui bahwa pencurian ikan bukan hanya dilakukan kelompok ini. Namun ada kelompok lain, yang sudah melakukan aksinya, bahkan juga membobol gudang.

Akhirnya Tim Landak Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan, hingga ditangkaplah tersangka DS (17) dan FS (15).

Bersama dua orang temannya yang masih buron, DS dan FS melakukan pencurian pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya DS dan FS, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB mencuri ikan mas di kolam milik Rusmini. Aksi mereka ini berhasil.

BACA JUGA:9 Mobil dan 1 Motor Dipasang Garis Polisi Depan Polres Lubuklinggau, Ada Apa?

Sehingga mereka kembali melakukan aksi pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melakukan aksi keduanya, justru bertemu DK dan AN yang sedang membobol gudang.

Akhirnya mereka berempat sama-sama melakukan aksi pencurian di sana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami ketahui keberadaan DS dan FS, sehingga ditangkap keduanya Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB,” tambah Kasat Reskrim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: