Buruh Sawit Buang Barang Berbahaya di Rumput

Buruh Sawit Buang Barang Berbahaya di Rumput

LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang buruh sawit ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Tersangka adalah Irwansyah (41) buruh yang menetap di Mess PT. Evans Lestari Desa Paduraksa Kecamatan STL Ulu Terawas. 

Dari tersangka diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih-biru BG 2699 XG dua klip sabu seberat 0,40 gram. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka adalah pengedar Narkoba

BACA JUGA:Jangan Main-main dengan Narkoba di Mura, Termasuk Oknum Siap-siap

Kemudian dilakukan pencegatan di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. 

"Saat ditangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Di rumput pingir jalan ditemukan sabu. Setelah ditunjukkan tersangka mengakui sabu itu miliknya," kata Kasat Narkoba. 

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Ayo ke Lubuklinggau, Sekarang Sedang Musim Durian

Tersangka ditambahkannya tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 rahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: