Polisi Minta Pelaku Lain yang Merudapaksa Pelajar di Muara Kelingi Menyerahkan Diri

Polisi Minta Pelaku Lain yang Merudapaksa Pelajar di Muara Kelingi Menyerahkan Diri

LINGGAUPOS.CO.ID - Pelaku yang diduga merudapaksa CIT (14) pelajar warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ada enam orang. Saat ini baru satu orang pelaku utama yang diringkus. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan 5 tersangka lainnya saat ini masih buron. 

"5 tersangka lainnya masih DPO, kami himbau agar segera menyerahkan diri," tegas Kasat Reskrim, Rabu (20/7/2022). 

Lima orang yang buron itu dikatakan Kasat yakni Remon selanjutnya Fahmi, Erik, Okta dan Jalal. Sementara tersangka utama uang sudah ditangkap adalah Reza Satria alias Eja. 

BACA JUGA:Pengakuan Korban yang Dirudapaksa dan Dijual Oleh Pemuda Muara Kelingi

BACA JUGA:Tega, Reza Satria Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kemudian Dijual

Seperti diketahui kronologisnya, bermula korban dijemput oleh Remon di acara pernikahan Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi. 

Kemudian oleh Remon korban diantar ke kontrakan Reza di Kelurahan Muara Kelingi. Ternyata di sana sudah ada Reza dan 4 orang lainnya yakni Fahmi, Erik, Okta dan Jalal. 

Nah di kontrakan itu, ternyata tersangka berhasil menyetubuhi korban. Berhasil melakukan aksi tak terpuji tersangka timbul niat menjual korban kepada rekan-rekannya. 

Awalnya tersangka Reza meminta kelima rekannya membayar Rp1 juta. Tapi rekannya hanya sanggup membayar Rp500 ribu. 

BACA JUGA:Awalnya Kenal di Facebook, Dirudapaksa Kemudian Dijual

BACA JUGA:Sherly Kejam, Ketahuan Mencuri Sawit Justru Bikin Subha Cacat Seumur Hidup

Tersangka Reza pun setuju. Ia pun menerima uang Rp500 ribu tersebut. Kelima pelaku lainnya selanjutnya juga menyetubuhi korban secara bergiliran. 

Uang Rp500 ribu, hanya diserahkan ke korban Rp200 ribu. Tapi kemudian diminta lagi oleh tersangka dengan alasan untuk membayar kontrakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: