Hore, Biaya Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapuskan

Hore, Biaya Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapuskan

LINGGAUPOS.CO.ID - Rencananya biaya balik nama kendaraan bakalan dihapuskan untuk tingkatkan efektifitas penindakan e-TLE.

Hal tersebut diungkapkan oleh Korlantas Polri yang mengusulkan penghapusan biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBN2).  

Dengan dihapuskannya baiya balik naman juga diharapkan akan menumbuhkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan bahwa kami mengusulkan ke pemerintah daerah apa tidak sebaiknya BBN2 dihapuskan saja.

BACA JUGA:Jangan Melanggar, Simpang F Trikoyo dan Bundaran Muara Beliti Dipasang Kamera E-TLE

Menurut Brigjen Yusri, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengganti nama lantaran khawatir dengan biayanya.

Dengan kondisi tersebut membuat keterangan pada berkas kendaraan masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.

"Misalnya sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol," jelasnya.

Masih dengan Brigjen Yusri, imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE.

BACA JUGA:Mulai Hari ini Diberlakukan Nopol Putih di Sumsel, Lebih Mudah Terbaca ETLE

Jika pemilik kendaraan baru tidak melakukan balik naman, mana penindaakan e-TLE tidak akan efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.

"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang namun pemilik kendaraan sebelumnya, (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tukasnya.

Pemberlakukan e-TLE ini akan diberlakukan di semua wilayah tanah air secara bertahap, salah satunya, di wilayah Kediri, di mana Polres Kediri Kota telah meluncurkan Mobil INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record, Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Diketahui, mobil INCAR ini dilengkapi dengan kamera canggih beresolusi tinggi yang dapat menemukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan tilang elektronik.

BACA JUGA:Kamera ETLE Lubuklinggau Sudah Dipasang, Pertama di Simpang Periuk

Alat ini akan menangkap gambar pelanggar dan data akan dikirimkan ke Back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilakukan verifikasi.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Simbolon menjelaskan, Mobil INCAR dapat menjadi alat untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran hingga wajah pelanggar. INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan,” kata Pandri.

Selain itu Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) bakal diterapkan juga di Kota Lubuklinggau, Juli 2022 mendatang.

BACA JUGA:Jangan Langgar Lalulintas, di Lubuklinggau Dipasang 5 Titik ETLE 

Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe menjelaskan, ETLE akan dipasang di enam titik ruas jalan yaitu Simpang Periuk, Simpang Watas, Simpang GOR, Simpang RCA dan area masjid Agung As-Salam.(disway.id)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Biaya Balik Nama Kendaraan Bakalan Dihapuskan, Ternyata Ini Tujuannya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di Google Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: