Penumpang di Bandara Silampari Wajib Vaksin Booster

Penumpang di Bandara Silampari Wajib Vaksin Booster

LINGGAUPOS.CO.ID - Bandara Silampari Lubuklinggau mulai hari ini Minggu (17/7/2022) sudah menerapkan aturan baru. 

Penumpang yang ingin naik pesawat wajib sudah vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster. 

Sebaliknya, jika hanya vaksin kedua wajib melampirkan surat anti gen. Jika hanya vaksin satu atau belum vaksin wajib melampirkan hasil swab PCR.

Kepala UPBU Silampari Lubuklinggau, Mega Herdiansyah melalui Kasubsi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darurat (TOKPD), M Mada Anggana menjelaskan, meski sudah diterapkan syarat seperti semula, masyarakat atau penumpang kwatir. 

BACA JUGA:Naik Sepur Wajib Vaksin Booster

BACA JUGA:Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan KA, yang Hendak Keluar Kota Harus Tahu

Sebab, kata Mada, pihaknya menyiapkan gerai vaksin di keberangkatan. Gerai vaksin tersebut bekerja sama dengan Dinkes Kota Lubuklinggau. 

"Tujuannya untuk mempermudah penumpang yang belum vaksin. Jadi penumpang yang belum booster bisa lansung ke gerai vaksin," jelas Mada.

Sebenarnya, gerai vaksin sudah sejak lama disiapkan. Bahkan selain gerai vaksin, sudah disiapkan juga spot untuk rapit test antigen. 

"Jadi fasilitas-fasilitas itu sudah disiapkan sejak sebelumnya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Abu Bakar Pasrah, Rumah dan Isinya Ludes Terbakar

BACA JUGA:Sindikat Perjokian SBMPTN Terungkap, Cara Kerjanya Canggih Seperti Film Agen Rahasia

Terkait penumpang, sejauh ini trendnya masih stabil.

Hanya saja, tambah Mada, jadwal penerbangan di Bandara Silampari berkurang. Dari setiap hari, jadi empat kali dalam seminggu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: