Pacaran 7 Bulan, Eh Cinta Mendua, Nyawa Taruhannya

Pacaran 7 Bulan, Eh Cinta Mendua, Nyawa Taruhannya

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Senin (11/7/2022) mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan.

Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya. (boi)

Artikel ini sudah tayang di harianmuba.com dengan judul: Pengakuan Pembunuh Cinta, Baru Pacaran 7 Bulan, Kenal Lewat Sosmed

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianmuba.com