Selama 2022, 4 Polisi Dipecat, 6 Dihukum

Selama 2022, 4 Polisi Dipecat, 6 Dihukum

LINGGAUPOS.CO.ID - Selama 2022 sudah empat anggota Polres Lubuklinggau yang pecat. Selain itu ada enam yang diberikan sanksi hukuman. 

Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi usai upacara perayaan HUT Bhayangkara ke-76 di Polres Lubuklinggau, Selasa (5/7/2022). 

"Enam anggota yang kita berikan punishment (hukuman), yakni anggota Polsek Lubuklinggau Utara dan anggota narkoba," jelas Kapolres. 

Selain memberikan hukuman punisment, sepanjang tahun ini empat anggota Polres Lubuklinggau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. 

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Putuskan Tidak Terima PPPK

"Sepanjang saya bertugas ada empat yang saya PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormah-- dipecat--), mereka melakukan pelanggaran berat, bukan yang enam yang kita berikan punishment itu beda," ujarnya. 

Selain memberikan tindakan tegas, Kapolres juga memberikan reward kepada anggota 11 yang prestasi, yakni anggota yang melakukan ungkap kasus kurang dari 1 x 24 jam kasus pencurian dan pemerkosaan. 

"Satunya rewards umroh yakni anggota yang bekerja sesuai dengan tupoksinya, setiap kali kegiatan dia mengikuti dan jadi contoh untuk anggota yang lainnya," ungkapnya. 

Menurutnya, polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada bantuan dari masyarakat TNI dan pemerintah, semua harus bekerja sama dengan masyarakat Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Sabtu, Muhammadiyah Salat Idul Adha, Cek Lokasinya

"Harapannya kedepan polisi tetap dicintai oleh masyarakat dan sama-sama menciptakan harkamtibmas," ujarnya. 

Harissandi menambahkan dalam setiap penindakan saat ini Polisi diminta melakukan secara penindakan humanis, agar Polri selalu dicintai oleh masyarakat. 

"Sebagaimana perintah presiden dan Kapolri kita diminta untuk humanis agar dicintai oleh masyarakat," ungkapnya (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: