Tiga Hari Usai HUT Bhayangkara, Tiga Anggota Polres Muratara Dipecat
LINGGAUPOS.CO.ID - Tiga hari usai HUT Bhayangkara, tiga anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dipecat.
Tiga orang yang dipecat adalah Bripka Jumintar Panjaitan, Bripka Febriyadi dan Briptu Fitriyanto.
Ketiganya dipecat dalam upaya Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) di Mapolres Muratara, Senin (4/6/2022) sekitar pukul 08.15 WIB.
Seperti diketahui HUT Bhayangkara ke-76 dirayakan 1 Juli 2022.
Pemecatan ketiga anggota ini berdasarkan Nomor: KEP / 236 / V/ 2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang keputusan PTDH Personil a.n BRIPKA JUMINTAR PANJAITAN NRP 69080188 jabatan Ba Polres Muratara.
Kemudian, Nomor: KEP / 237 / V / 2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang keputusan PTDH Personil a.n BRIPKA A.FEBRIYADI NRP 85020315 jabatan Ba Polres Muratara.
Serta Nomor : KEP /238 / V/ 2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang keputusan PTDH personil a.n BRIPTU FITRIYANTO NRP 87060040 jabatan Ba Polres Muratara.
Ketiganya dinyatakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 11 huruf (c), Pasal 21 ayat 3 huruf (a) dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengaku sedih dikarenakan ada anggota yang di PTDH. "Namun hal ini juga tidak terlepas dari perbuatan personil itu sendiri, dan Institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar," katanya.
Ia berharap, nggota yang di PTDH tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri, dan berharap walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri lagi tapi tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan ketiga anggota yang dipecat tidak hadir dalam upacara tersebut. (*)
View this post on Instagram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: