KASN Rekomendasikan Pemecatan ASN Layangan Putus di OKI

KASN Rekomendasikan Pemecatan ASN Layangan Putus di OKI

LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberian hukuman disiplin berat kepada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ogan Komering Ilir (OKI) yang terlibat perselingkuhan alias layangan putus. 

Titis Rachmawati SH MH, kuasa Hukum Suci Darma, mengatakan KASN telah memberikan rekomendasi tersebut atas laporan pihaknya, ke Bupati Ogan Komering Ilir (OKI). 

"Benar, Kami telah mendapat surat jawaban atas laporan Kami ke KASN, terkait kasus yang menimpa klien Kami Suci Dharma," katanya Minggu (3/7/2022). 

Suci Darma merupakan istri dari ASN Pemkab OKI yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan rekan sesama ASN Pemkab OKI.

BACA JUGA:“Anak Saya Sudah Setuju Serius, Nyatanya Kirana Selingkuh”

Dibeberkan Titis, dalam surat rekomendasi KASN Nomor R-2332/NK.01.00/06/2022 tertanggal 29 Juni 2020 pada intinya merekomendasikan sanksi disiplin berat kepada keduanya, karena telah melanggar ketentuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dijelaskan Titis, ada tiga rekomendasi sanksi disiplin berat sebagaimana tertuang dalam  PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. 

“Pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ungkap Titis.

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Selingkuh Ditahan

Untuk itu, Titis berharap dengan telah keluarnya surat rekomendasi sanksi disiplin berat dari KASN tersebut, Pemkab OKI segera menindaklanjuti surat tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada kedua ASN.

"Jangan sampai nanti ada penilaian dari masyarakat adanya tebang pilih, karena ini menyangkut hati nurani dari seorang pimpinan daerah, dan memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tegas Titis.

Disinggung mengenai kondisi Brigadir Suci Darma pasca meninggalnya janin dalam kandungan pada Sabtu (2/7/2022), Titis menjawab Suci Darma saat ini masih dalam perawatan medis.

"Kita bersama-sama mendoakan Suci Darma, agar segera pulih pasca janin yang dikandungnya selama tujuh bulan tersebut dinyatakan meninggal pada Sabtu kemarin," tukasnya. 

Sebelumnya, Suci Darma untuk pertama kali muncul di hadapan publik, Selasa (21/6/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: