Pria di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri Sambil Direkam

Pria di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri Sambil Direkam

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pria asal Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Suyanto alias Togok (43) merudapaksa anak tirinya, FJ (16) di dalam kamar korban.

Aksi itu direkam oleh terdakwa Togok, yang kemudian dijadikan bahan mengancam korban FJ, agar tidak melapor ke ibunya.

Kasus ini, Senin (27/6/2022) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, secara tertutup.

Sidang dipimpin Verdian Martni sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Lina Safitri Tazili  dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP)  Dedy Sohaidi.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang

Terdakwa Suyanto alias Togok hadir secara virtual dalam sidang, ia berada Lapas  Kelas IIA Lubuklinggau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar  SH, menjelaskan kasus rudapaksa ini terjadi, pada Oktober 2018 sekitar pukul 24.00 WIB diamankan di rumah tersangka yang juga rumah korban.

Awalnya, sore hari terdakwa pamit kepada ibu  korban untuk pergi. 

Namun, malam harinya terdakwa kembali ke rumah, ia mengendap-endap langsung masuk ke kamar korban secara diam - diam melalui jendela yang dikunci dari luar.

BACA JUGA:Pria di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri Sambil Direkam

Setelah berada di dalam kamar,  terdakwa langsung mendekati  korban yang sedang  tidur.

Terdakwa mulai mencabuli korban dengan berkata “ Jangan berteriak diam bae.”

Saat  korban berteriak, terdakwa membekap mulut korban dan menyetubuhinya.

Selesai menyalurkan hasratnya, terdakwa keluar melalui jendela kamar. Diduga terdakwa punya kunci modivikasi.

BACA JUGA:Tubuh Sekretaris BPD Karang Dapo Banyak Luka, Diduga Dibunuh 

Korban tidak berani menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibu  korban dikarenakan korban merasa takut dengan ancaman terdakwa yang akan menyebarkan vidio yang diambil terdakwa saat menyetubuhi  korban.

Selain itu, korban takut apabila ponsel yang digunakan  korban untuk sekolah diambil oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban merasakan takut dan trauma .

HasilVisum Et Revertum di  RSUD Muara Beliti  Nomor 02/131GDRSMBIN/ 2022, 8 Februari 2022 ditemukan robekan selaput himen arah jam 12,5,7 dan 9 akibat kekerasan seksual pada alat kelamin korban. Maka terdakwa dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 d Undang — Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: