Konflik Tanah Antara Khalifah dengan Mertua dan Adik Ipar Selesai

Konflik Tanah Antara Khalifah dengan Mertua dan Adik Ipar Selesai

LINGGAUPOS.CO.ID - Sepeninggal suaminya, lahan di RT 10, Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, dikuasai oleh mertua dan adik ipar. 

Pemilik lahan adalah Khalifah. Ia berkonflik dengan mertua dan adik suami (Ipar), yakni berinsial DN, SL, RZ. 

Awalnya tanah peninggalan almarhum suami Khalifah diklaim oleh, YS dan dibuat surat SPH, diketahui dan ditanda tangani oleh lurah dan camat. Kemudian dijual kepada, DN.

Konflik pun minum. Sudah difasilitasi Lurah dan Camat, namun tidak ada titik temu. Hingga akhirnya dimediasi oleh Polsek Muara Beliti. 

Jumat (23/6/2022) dilakukan pertemuan antara para pihak, juga dihadiri Kapolsek AKP Elan Maruli, Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Ipda M Sinambela, Kanit Intelkam Polsek Muara Beliti, Aipda Adi, Kanit Binmas Polsek Muara Beliti, Bripka Kelik Adi Bowo.

Setelah dimediasi polsek, akhirnya para pihak sepakat berdamai, dengan kesepakatan uang DN yang dibayarkan untuk membeli lahan dikembalikan. 

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, menjelaskan pelayanan penyelesaian perkara ini merupakan sesuai dengan janji saat menjabat kapolsek Muara Beliti.

Selain itu, salah satu wujud menjalankan, sekaligus menerapkan peran para personel baik, Bhabinkamtibmas yakni Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), Satuan Intelkam, serta Satuan Reskrim Polsek Muara Beliti.

"Sesuai dengan perintah sekaligus anjuran, bapak kapolda dan bapak kapolres," jelas mantan Kasi Humas Polres Mura ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: