Enam Orang Tersangka Kasus Holywings, ini Peran Masing-masing

Enam Orang Tersangka Kasus Holywings, ini Peran Masing-masing

LINGGAUPOS.CO.ID – Enam orang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakulan oleh Holywings, Kamis 23 Juni 2022.

Seperti diketahui, Holywings yang merupakan tempat hiburan, memberikan promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam pers rilis Jumat 24 Juni 2022, menjelaskan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.

“Eam orang dijadikan tersangka, semuanya bekerja di perusahaan tersebut (Holywings),” ujar Kombes Pol Budhi.

Adapun keenam tersangka tersebut yakni:

  1. EJD (27) laki-laki selaku Direktur Kreatif Holywings, perannya mengawasi 4 divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi grafic desainer dan divisi sosial media
  2. NDP (36) perempuan, selaku Head Team Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif
  3. DAD (27) laki-laki sebagai desain grafis yang membuat desain virtual
  4. EA (22) perempuan, selaku admin tim promo yang meng-upload konten ke media sosial
  5. AAB (25) perempuan selaku Sosial media officer, bertugas meng-upload postingan sosial media terkait HW
  6. AAM (25) perempuan sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor event di HW

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah screenshot postingan akun HW,  1 unit PC, 1 unit HP, 1 buah Hardisk dan 1 unit laptop.

“Dari barang bukti ini kami menduga tersangka menggunakan sarana barang bukti untuk memproduksi dalam melakukan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

“Ada pun motif tersangka adalah untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya dibawah target 65%,” lanjut Kombes Pol Budhi.

Para tersangka pun diancam dengan beberapa Pasal, di antaranya Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 dengan ancaman paling lama pidana 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id