Pengakuan Begal Bendahara PWI Mura, Jualan Es Jagung Sepi
LINGGAUPOS.CO.ID - Azmil Umur (29) warga Dusun Baru RT.5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau adalah tersangka begal terhadap Bendahara PWI Musi Rawas (Mura) Andi Salahudin.
Azmil Umur untuk pertama kalinya diperlihatkan ke awak media, Senin (20/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Begal Bendahara PWI Mura Didor
Tersangka mengaku baru setahun ini bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan dalam kasus begal dan penggelapan, yakni di Jalan KBS Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Setelah bebas, ia kemudian berjualan es jagung di Taman Olahraga Silampari. "Tapi sekarang sepi. Karena sudah banyak yang juga jualan," kata tersangka Azmil Umur.
Karena desakan ekonomi, Azmil pun ada niat melakukan aksi begal. Makanya setelah ia berhasil melakukan begal, sepeda motor dijualnya ke Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Sepeda motor Yamaha Vega dijualnya Rp1,3 juta. Uang itu kemudian Rp800 ribu untuk bayar hutang, Rp400 ribu habis untuk judi slot dan Rp100 ribu beli sabu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: