Juli, Restoran Kuliner Malam dan PKL Lubuklinggau Dikenakan Pajak
LINGGAUPOS.CO.ID - Per Juli 2022, restoran kuliner malam Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lubuklinggau akan dikenakan pajak.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Kepala BPPRD Kota Lubuklinggau, Tegi Bayumi melalui Kabid Pajak Lainnya, Wawan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor 900/34/SE/BPPRD.IV/2022 tentang pelaksanaan pemungutan pajak restoran pada warung makan kaki lima.
SE ini berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam SE juga dijelaskan, warung makan kaki lima yang menjadi WP baru ini, yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan pasal 10 ayat (3) yang berbunyi, “Tidak termasuk objek pajak restoran yakni, pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas Rp50.000.”
“Makanya pendataan sudah kita lakukan. Dan potensinya lumayan, ada sekitar 80 WP baru. Ini bisa menambah PAD kita,” ungkapnya.
Untuk besaran pajak yang dikenakan lanjut Wawan, sama seperti Pajak Restoran.
“Ya sama, 10 %,” tegasnya.
Saat ini pendataan masih terus mereka lakukan.
“Sosialisasi terhadap SE ini sudah dilaksanakan. Dan pendataan serta pendaftaran Wajib pajak di mulai minggu depan. Sementara penarikan pajaknya di mulai Juli mendatang. Ya harapan kami WP bisa bekerja sama dengan baik,” harapnya.
Rodiah, pemilik warung makan mengaku cukup terkejut dengan kebijakan ini. Dia mengaku sedikit keberatan jika pelaku usaha kecil seperti mereka juga diharuskan membayar pajak.
“Kan mereka tahu sejak pandemi enggak banyak lagi orang yang makan diluar. Pembeli sepi, untung masih bisa jualan. Eh ini mau dipungut pajak. Ya kalau bisa jangan dulu lah. Tapi kalau sudah wajib ya mau bagaimana lagi, pasti bayar daripada enggak bisa berjualan,” ungkapnya. (rfm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lubuklinggau