Ngeri, Sudah 18 Bocah Jadi Korban Gunawan

Ngeri, Sudah 18 Bocah Jadi Korban Gunawan

LINGGAUPOS.CO.ID - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Muhammad Gunawan alias Gugun (30) warga Jl Taqwa Mata Merah, Perumahan Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang ini ditangkap Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.

Mirisnya, 18 anak di bawah umur perempuan usia 5-10 tahun sudah menjadi korban dan tiga diantaranya sudah sudah melapor ke polisi dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP) Sekojo Mata Merah, Sematang Borang Palembang.

Aksi pencabulan itu salah satunya dilakukan tersangka pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kosong tepatnya Perumahan Griya Lestari Abadi Jl Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan  sudah mengamankan seorang tersangka pelaku cabul terhadap anak-anak di bawah umur.

"Benar, Unit PPA sudah mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami terkait aksinya yang pengakuannya sudah belasan kali melancarkan aksinya,” kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2022).

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya berjalan mulus dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp5 ribu. “Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, di sini korban dicabuli dengan tangan atau jari pelaku, yang mengelus-elus atau meraba alat kelamin korban sementara pelaku sambil menunjukkan alat kelaminnya,” jelas Tri.

Tri Wahyudi mengatakan atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. “Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka,” tukas Tri.

Terpisah, Kanit PPA Ipda Cici Sianipar menyatakan kalau dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 18 kali mencabuli beberapa anak di wilayah Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang sejak April 2021.

“Korban diimingi diberi uang lalu diajak kerumah tersangka dan disebuah rumah kosong, tersangka ditangkap dirumah setelah anggota kita melakukan penyelidikan dari laporan korban,” terang Cici Sianipar.

Sementara tersangka Gugun sendiri mengakui perbuatannya. “Sudah belasan kali tak terhitung korbannya, anak-anak semua saya imingi diberi uang. Lalu saya gesekkan jari saya ke alat kelamin, tetapi saya tidak memasukkan alat kelamin saya,” kata bujangan ini.

Dia mengaku terangsang jika melihat anak perempuan sehingga nekat melakukan ini. “Saya hobi nonton film porno juga, jadi menambah nafsu saya melihat anak anak perempuan,” tutupnya.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: