Dituding Salahgunakan Wewenang, Kepala SDN 61 Lubuklinggau Klarifikasi

Dituding Salahgunakan Wewenang, Kepala SDN 61 Lubuklinggau Klarifikasi

LINGGAUPOS.CO.ID - Viral di media sosial dugaan tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan pungutan liar (Pungli) di SD Negeri 61 Kota Lubuklinggau.

Yakni mengenai, pelajar kelas VI diminta untuk membayar uang sebesar Rp100 ribu, untuk cideramata guru untuk perpisahan. 

Menyikapi hal tersebut Kepala SDN 61 Lubuklinggau, Agus Supriadi, S.Pd SD didampingi Ketua Komite, Yasir mengklarifikasi.

Mereka  serta menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan siswa Rp100 ribu ke bendahara kelas merupakan inisiatif dari siswa itu sendiri dan bukan atas perintah pihaknya. 

“Saya tegaskan kegiatan tersebut bukan atas inisiatif, bukan arahan dari saya dan saya perintahkan untuk dikembalikan uang tersebut kemasing-masing siswa, “ tegasnya.

“Insya Allah 16 Juni 2022 nanti kami mengundang wali murid beserta Komite untuk rapat bersama membahas rencana kedepannya seperti apa,”ia menambahkan.

Dikatakannya, apapun keputusan dari Rapat Komite nantinya itulah yang akan kita laksanakan, terlepas mau dilaksanakan perpisahan atau tidak.

“Kami putuskan dalam rapat komite, tujuan berikutnya ajang silahturahmi bersama wali murid dan sekaligus mempromosikan visi dan misi SDN 61 Lubuklinggau mengingat saya baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala sekolah disini,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: