Dedi Irawan 40 Kali Setubuhi Anak Tiri

Dedi Irawan 40 Kali Setubuhi Anak Tiri

LINGGAUPOS.CO.ID – Dedi Irawan atau DI (31) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dilimpahkan penyidik Polsek Nibung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (13/6/2022).

Dedi Irawan dilimpahkan dalam kasus menyetubuhi anak tirinya, dalam waktu lima bukan. Bahkan tercatat hingga 40 kali.

Dalam seminggu hampir dua kali menggauli korban. Akibatnya korban inisial LL (16) yang masih sekolah mengalami trauma berat.  

Kejari Lubuklinggau Ade Willy Chaidir melalui JPU Kejari Lubuklinggau Yesi Imelada menjelaskan, tersangka Dedi Irawan yang dilimpahkan ini, akan didakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 jo Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Berkas tersangka masih kami pelajari, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan aksi bejat Dedi terungkap Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Mulanya, ibu korban sedang memeriksa HP milik korban.

Lalu ibu korban membaca masangger suaminya yang mengajak korban bersetubuh.

Lalu ibu korban membangunkan korban yang masih tidur dan menanyakan hubungannya dengan tersangka.

Saat itu korban belum menjawab dan langsung memeluk ibunya sambil menangis. Setelah itu ibu korban menenangkan korban dan kembali bertanya dengan berkata.

“ Apo kau la sudah dikucak ayah?”

“Iyo mak. Soalnyo ayah ngancam aku nyuruh baliki duit biaya sekolah selamo ini,” jawab korban.

Saat diperiksa, korban memberikan kesaksian bahwa ia disetubuhi tersangka sejak awal September 2021.

Kala itu, ibu kandung korban sedang tak di rumah. Lalu ayah tiri menerobos masuk kamar korban. Meski ada adik korban yang sedang tidur, ayah tiri tak peduli.

Ia tiba-tiba menggendong korban ke ruang keluarga dan membaringkan korban di lantai lalu menyetubuhi korban. Mulai saat itu, korban diancam jangan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah aksi pertamanya sukses, tersangka terus melancarkan aksinya hingga seminggu dua kali. Terutama saat adik korban tak di rumah dan ibu korban menyadap karet.

Kini korban dipindahkan keluarga untuk sekolah di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dari introgasi, tersangka yang menikah dengan ibu korban sejak 2021 mengakui  telah menyetubuhi korban lebih dari 40 kali. TKP persetubuhan paling sering dilakukan tersangka di ruang tamu depan TV.

Terpisah, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melaui Kapolsek Nibung IPTU Mas Suprayitno Raharjo, mengatakan berdasarkan berita acara pengiriman tersangka dan barang bukti (BB) tentang penyidikan tersangka inisial DI sudah lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Lubuklinggau.

“ Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan menjalani persidangan,” jelas Iptu Mas Suprayitno Raharjo. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: