Mama Muda Terancam Hukuman Mati

Mama Muda Terancam Hukuman Mati

LINGGAUPOS CO ID Mama muda Feni Febriyanti 29 terancam hukuman mati Karena diduga sebagai bandar sabu di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Rejang Lebong Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong masih melakukan pengembangan terkait kasus kepemilikan narkoba yang nilainya miliaran rupiah tersebut Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S IK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH mereka menerapkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Tersangka atas perbuatannya terancam pidana hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sampai Susilo Dilanjutkan Susilo dari hasil pemeriksan urine terhadap tersangka Feni diketahui hasilnya negatif Diduga memang tersangka bukan pengguna aktif melainkan hanya sebagai bandar yang tergiur keuntungan besar dari bisnis haram yang dijalankan selama ini bersama suaminya tersebut Diduga memang tersangka bukan pengguna aktif melainkan hanya sebagai bandar yang tergiur keuntungan besar dari bisnis haram yang dijalankan selama ini bersama suaminya tersebut Dilanjutkan Susilo tersangka Feni mengaku selama ini berperan dalam mengurus keuangan bisnis sabu tersebut Mulai dari menyimpan uang maupun mengirim uang pembayaran sabu kepada bandar di atas mereka yang berinisial RI asal Kota Lubuklinggau Salah satu peran Feni ini yaitu mengurus keuangan Sedangkan untuk suaminya yang masih kita buru melakukan pemesanan kepada bandar di atasnya lanjut Susilo Mereka hanya menjual paket besar dan sedang atau minimal pembelian dalam jumlah 1 gram atau istilahnya 1 jie Rata rata untuk penjualan 1 Kg sabu yang mereka siapkan bisa habis dalam jangka waktu empat sampai lima minggu demikian Susilo rb

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: