100 Kg Ganja di Xenia

100 Kg Ganja di Xenia

LINGGAUPOS CO ID 100 Kg ganja di Xenia berhasil diamankan Tim Tekab 204 Reskrim Polsek Bayung Lencir Sabtu 8 1 2022 sekira pukul 21 00 WIB di Kelurahan Bayung Kecamatan Bayung Lencir Ada tiga tersangka ditangkap Feri Sandra 40 warga Sumatera Barat dan Amel Fahran 45 warga Sumatera Utara Serta Andi Saputra 40 warga Jawa Barat Kapolda Sumsel Irjen Po Drs Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi dan Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP langsung memimpin pers rilis di Polres Muba Kamis 13 1 2022 Kapolda mengatakan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja itu bermula dari ketika Polsek Bayung Lencir mengadakan giat KKYD dalam rangka kamtibmas di Jalan Lintas Sumatera Saat KKYD melihat Daihatsu Xenia warna hitam BM 1934 LT yang mencurigakan Mobil itu dikemudikan Feri Sandra didampingi oleh Amel Fahran Tim Tekab langsung melakukan pemeriksaan Setelah dilakukan pemeriksaan di seluruh bagian dalam mobil ditemukanlah tiga buah karung warna putih Merasa curiga lalu tiga bungkusan karung warna putih tersebut dibuka dan ditemukanlah tumpukan bungkusan warna coklat setelah dibuka ternyata memang benar itu adalah ganja Terhadap dua warga itu langsung dilakukan pengamanan dan di borgol lalu dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir dan langsung berkordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Muba di sana langsung dilakukan pengembangan katanya Setelah di interograsi ternyata 100 Kg Ganja di Xenia itu akan dikirim ke pulau Jawa yakni di Provinsi Jawa Barat Kemudian dilakukan penyamaran untuk menangkap pembeli yang berada di Kota Bandung tukasnya Akhirnya tim gabungan Sat Resnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan sang pembeli di Bandung bernama Andi Saputra 40 warga Jawa Barat bersama barang bukti mobil Honda Brio Saat ini ketiga tersangka yakni dua kurir dan satu pembeli telah diamankan di Mapolres Muba katanya Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Pengakuan kedua tersangka Feri Sandra dan Amel Fahran yang lebih dulu diamankan mengatakan barang tersebut akan dikirimkan ke salah satu pembeli yang berada di Jawa Barat Baru sekali pak saya menggeluti bisnis ini dengan upah Rp 30 juta mengantar sampai ke alamat tujuan ujar Feri Sementara Andi Saputra mengaku hanya tempat transit saja Saya hanya menerima barang saja lalu mau dikirim ke lagi tukasnya hmb

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: