Selebgram Palembang Ditahan, Rugikan Banyak Orang

Selebgram Palembang Ditahan, Rugikan Banyak Orang

LINGGAUPOS CO ID Selebgram cantik asal Palembang Alnaura Karima Pramseti alias Kanau 30 warga Jl Swadaya Kelurahan Srijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong Sabtu 15 1 2022 sore Tersangka ternyata pernah menjalani hukuman pada 2017 selama empat bulan lamanya akibat kasus yang sama Pemilik butik Nau Nau Indo ini dilaporkan sejumlah korbannya yang merasa ditipu Bahkan sejak Jumat malam selebgram cantik ini sudah diinapkan di sel tahanan Polsek IB I Palembang Saat dihadirkan di hadapan awak media dan di depan Kapolsek IB I Kompol Roy Tambunan Sabtu sore tersangka Alnaura mengatakan dirinya sudah memiliki itikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya Bahkan sepulang dirinya dari Turki dirinya sudah mendatangi penyidik Unit Reskrim Polsek IB I untuk memenuhi panggilan sebagai saksi Saya pulang dari Turki dan datang ke Polsek sudah membawa sejumlah uang untuk membayar member Tetapi dari member member saya yang ada di Polsek IB I yang tidak berdamai ujar tersangka caption id attachment 141735 align aligncenter width 1080 Akun instagram Alnaura Karima Pramseti alias Kanau caption Dirinya juga mengaku selain dilaporkan ke Polsek IB I dia juga dilaporkan korban lainnya ke Polrestabes Palembang termasuk Polda Sumsel pada tanggal 8 Desember 2021 lalu Yang melaporkan saya karena tidak mau berdamai dan tidak mau dicicil juga tapi yang di Polrestabes sudah mau berdamai elaknya Untuk membernya diakuinya sudah berjumlah lima puluh orang dengan perjanjian bisnis penjualan pakaian butik di kota Palembang Saya juga ada usaha di bidang yang lain Untuk penjualan baju butik member minimal investasi 10 juta Awal bisnis butik ini berawal saat saya open bisnis melalui akun instagram Dan rata rata para member dulu yang men chat saya karena mereka tertarik Saya kadang tidak kenal sama sekali dengan para member saya tetapi mereka tetap mau ikut jelasnya Diketahui Alnaura ditahan setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah satu korban CG 31 Korban CG awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya yang dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9 10 persen per bulan tapi tak kunjung direalisasikan Sebetulnya tersangka ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua pada 25 November 2021 lalu tapi tak kunjung datang Dan kami dapatkan kabar sudah diamankan ke Polsek IB I ungkap Septalia Furwani SH MH kuasa hukum CG Selain kliennya Septalia mengungkap ada puluhan bahkan mungkin ratusan korban lain yang ikut menjadi korban Baik kasus investasi bodong maupun arisan online yang dikelola oleh terlapor Tak hanya di Sumsel korbannya tersebar mulai dari Bangka Belitung Jakarta Jawa Timur Lombok hingga Bali ungkapnya Sementara itu Nur 28 korban lainnya mengaku dirinya menginvestasikan uang senilai Rp50juta selama rentang waktu Agustus 2021 hingga Januari 2022 Selama rentang waktu itu diakui Nur dirinya menerima profit sebesar Rp4 juta Maretha SPsi salah seorang psikolog juga menjadi korban dari investasi bodong Alnaura ini Maretha mengaku telah menginvestasikan uang sebesar Rp100 juta pada bulan Juni 2021 silam Saya dijanjikan dalam dua bulan modal saya dikembalikan dan di bulan ketiga harusnya sudah terima untung sebesar Rp30 juta dan balik modal kata Maretha Namun ternyata pada bulan ketiga dirinya tak kunjung menerima Bahkan dia Alnaura meminta agar modal ditambah lagi Rp100 juta tetapi ditolak korban Korban sudah melaporkan kasusnya ke Polda Sumsel pada 8 Desember 2021 lalu Selebgram Alnaura Karima Pramseti alias Kanau 29 resmi dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong Alnaura langsung ditahan di Mapolsek IB I Palembang Sabtu 15 1 2022 malam Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti bukti juga dilakukan gelar perkara Alnaura resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan yakni investasi bodong kata Kapolsek IB I Kompol Roy Tambunan sumeks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: