Gaji PPPK Ganggu APBD

Gaji PPPK Ganggu APBD

LINGGAUPOS CO ID Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK rekrutmen 2021 lalu bakal dibebankan ke pemerintah daerah Mengenai hal itu Wali Kota Wako Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe mengaku miris Gaji diambil dari Dana Alokasi Umum DAU sementara alokasi untuk gaji tersebut tidak ditambah dari pusat Artinya APBD kita berkurang karena membayar gaji Jumlahnya mencapai Rp11 milliar Jelas mengganggu APBD kata Wali Kota belum lama ini Sehingga pemerintah daerah harus mencari anggaran dimana lagi yang terpaksa dipangkas untuk menutupi gaji PPPK tersebut Dia mengaku rekrutmen PPPK tahun 2021 sebanyak 406 orang Sebelumnya dijanjikan untuk gaji dialokasikan oleh pemerintah pusat Bukan jadi beban daerah Ini kita merasa bingung seharusnya itu menjadi beban pusatlah ungkapnya Dia menegaskan jika ada lagi rekrutmen PPPK kalau memang gaji dibebankan ke daerah maka tidak mungkin lagi diajukan Dak nerima lagi tahun ini tegasnya Seharusnya kata Nanan sapaan Wako Lubuklinggau tidak pukul rata setiap daerah Misalnya yang APBD nya diatas Rp1 T kemudian pendapatan asli daerah PAD diatas Rp500 milliar boleh lah gaji PPPK dibeban kan ke daerah Kalau PAD di bawah Rp1 T kemudian PAD tidak sampai Rp100 M tentu berat pungkasnya Seperti diketahui 2021 Pemkot Lubuklinggau telah menerima 405 formasi PPPK guru PPPK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional memiliki nilai dasar etika profesi bebas dari intervensi politik bersih dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah Menduduki jabatan pemerintahan Jabatan ASN yang dapat diisi JF amp JPT Madya dan Utama tertentu Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi Memiliki NIP secara Nasional Melaksanakan tugas pemerintahan Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun 58 Tahun Masa kerja paling singkat 1 tahun Gaji berdasarkan perundang undangan Perlindungan JHT JamKes JKK JKM BanHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: